Bawaslu Himbau Paslon Pasang APK Sesuai Ketentuan
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu agar memasang alat peraga kampanye (APK) yang sesuai ketentuan.
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bawaslu Himbau Paslon Pasang APK Sesuai Ketentuan
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu telah menghimbau kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu agar memasang alat peraga kampanye (APK) yang sesuai ketentuan.
Alat peraga kampanye yang sesuai ketentuan adalah desainnya ditetapkan oleh KPU, seperti ukuran APK sama, ukuran foto sama, sudah mencantumkan nomor urut, cara mencoblos dan ketentuan lain yang ditetapkan.
Dari hasil pemantauan Bawaslu, paslon belum memasang APK yang sesuai ketentuan pasca ditetapkan sebagai calon 26 September 2020. Hal ini terjadi karena paslon belum memberikan desain APK kepada KPU untuk dicetak.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil kepada wartawan usai rapat koordinasi pengawasan kampanye, di Aula Susteran S.SpS, Senin (28/9/2020).
Andre menjelaskan, setelah KPU menetapkan calon, saat itu pula pasangan calon sudah bisa memasang APK. Jenis APK yang dipasang harus sesuai dengan desain yang ditetapkan KPU seperti foto, nomor urut, cara mencoblos dan ketentuan lain sehingga APK yang terpasang itu benar-benar memberikan informasi secara utuh.
Bawaslu melihat paslon hanya memasang bahan sosialisasi yang seperti spanduk dan baliho sehingga harus diturunkan dan segera memasang APK yang ditentukan KPU.
"APK yang masih terpasang saat ini tidak sesuai dengan ketentuan sehingga wajib diturunkan atau ditertibkan. Tugas untuk menurun APK adalah paslon sendiri", kata Andre.
Lanjut Andre, saat pleno penarikan nomor urut, Bawaslu sudah menyampaikan secara lisan dan dikuti dengan himbauan tertulis kepada paslon untuk menertibkan bahan sosialisasi dan mamasang APK.
Bawaslu memberikan waktu tiga hari ke depan untuk menertibakan APK yang tidak sesuai ketentuan. Apabila masih terdapat APK tersebut maka Bawaslu akan melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan Pol PP dan kepolisian.
Andre mengatakan, paslon bersama tim kampanye bersepakat dalam rakor kemarin dan mereka akan menurunkan bahan sosialisasi dan memasang APK yang sesuai aturan.
Selain kesepakatan pemasangan APK, dalam rakor tersebut, paslon dan tim kampanye menyepakati mengenai pengurusan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) kampanye.
Paslon bersepakat mengajukan permohonan STTP untuk jadwal kampanye selama satu minggu, baik kampanye pertemuan terbatas maupun tatap muka. Kemudian menyepakati waktu kampanye.
Tentang waktu, kata Andre perlu kesepakati karena dalam Peraturan KPU hanya mengatur kampanye rapat umum sedangkan pertemuan terbatas dan tatap muka tidak diatur batas waktunya sehingga paslon sepakat untuk pertemuan terbatas dimulai pukul 09.00 sampai pukul 18.00 Wita dan tatap muka dimulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.
"Untuk pertemuan terbatas sampai dengan pukul 18.00 Wita sementara pertemuan tatap muka diberi waktu sampi pukul 22.00 Wita dengan tetap berkoordinsi dengan aparat kepolisian terkait keamanan", kata Andre.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bawaslu-berharap-penjabat-bupati-belu-kerja-sesuai-batas-kewenangannya.jpg)