Pilkada Belu
Bawaslu Belu Belum Temukan Pelanggaran Regulasi Kampanye
Memasuki hari keempat tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu belum menemukan pelanggaran regulasi kampanye
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Memasuki hari keempat tahapan kampanye, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu belum menemukan pelanggaran regulasi kampanye yang dilakukan pasangan calon bupati dan Wakil Bupati Belu.
Pasangan calon melaksanakan kampanye sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Sejauh ini pelanggaran terhadap regulasi kampanye belum ada. Paslon juga menerapkan protokol Covid-19 selama kampanye", kata Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Selasa (29/9/2020).
• Utamakan Kesehatan Masyarakat, Deno-Madur Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19 Saat Kampanye
Menurut Andre, tim kampanye juga menerapkan protokol Covid-19 hanya saja di hari pertama masih belum disiplin karena ada peserta kampanye yang tidak memperhatikan jaga jarak. Hal ini langsung diberi teguran perbaikan oleh bawaslu dan tim kampanye langsung memperbaikinya.
Selain mentaati protokol Covid-19, tim kampanye juga mematuhi regulasi yang lain tentang kampanye seperti
Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Sejak hari pertama kampanye, masing-masing tim kampanye paslon mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dan tembusannya disampaikan kepada Bawaslu. Walaupun kadang-kadang tembusan STTP terlambat disampaikan ke Bawaslu.
• Kajari Lembata Berniat Bangun Mushola
"Sejak hari pertama kami dapat STTP sebelum pelaksanaan kampanye walaupun kadang kadang terlambat, hari itu kampanye hari itu baru kami dapat. Tapi pada dasarnya kami mendapat STTP", ujar Andre.
Ditanya mengenai sanksi, Andre menjelaskan dalam Peraturan KPU nomor 13 tahun 2020 telah mengatur tentang kampanye dan sanksi-sanksi.
Dalam pasa 88a mengatur secara umum tentang kampanye dan penerapan protokol Covid-19. Apabila dalam kampanye pertemuan terbatas dan tatap muka melanggar protokol covid-19, Bawaslu memberikan teguran tertulis kepada tim kampanye. Apabila teguran tertulis tidak diindahkan, Bawaslu akan meneruskan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pasal 88d disebutkan apabila tim kampanye melanggar pasal 58, 59 dan 60 tentang rapat terbatas dan tatap muka, Bawaslu memberikan teguran tertulis dan apabila dalam satu jam tidak diindahkan maka Bawaslu membubarkan dengan berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Bawaslu juga mengingatkan kepada Paslon tentang kampanye yang sudah dilarang yakni rapat umum dan kampanye sejenis lainnya seperti, konser musik, perlombaan, jalan santai, bazar dan donor darah. Larangan ini tertuang dalam PKPU pasal 88c. Apabila hal itu terjadi, Bawaslu mempunyai kewenangan untuk membubarkan.
Andre mengatakan, jenis kampanye yang dilakukan paslon selama empat hari ini adalah pertemuan terbatas dan tatap muka dengan batas waktu sampai pukul 18.00 Wita. Paslon menggabungkan dua jenis kampanye dalam satu momen.
Sementara Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh melalui Kasat Intel, Petrus Valentinus Wangge saat rakor dengan Bawaslu kemarin menjelaskan, mekanisme pengurusan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) sudah disampaikan kepada tim kampanye dan tim kampanye sudah mengurus sesuai ketentuan.
Kata Petrus, kepolisian bekerja secara profesional dengan mengikuti seluruh aturan yang berlaku. Diharapkan kepada tim kampanye paslon untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan sehingga pengurusan STTP tidak mengalami kendala. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)