Kajari Lembata Berniat Bangun Mushola

Kajari Lembata, Ridwan Sujana Angsar menyampaikan niatnya untuk membangun mushola di kawasan kantor Kejaksaan Negeri Lembata

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Ricko Wawo
Kejaksaan Negeri Lembata memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman belakang kantor Kejari Lembata, Senin (28/9/2020) 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Kepala Kejaksaan Negeri Lembata ( Kajari Lembata), Ridwan Sujana Angsar menyampaikan niatnya untuk membangun mushola di kawasan kantor Kejaksaan Negeri Lembata.

Hal itu disampaikan di sela  memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman belakang kantor Kejari Lembata, Senin (28/9/2020).

Kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, bersama Ketua Pengadilan Negeri, Ngurah Suradatta Dharmaputra, dan Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten.

Imbauan Bawaslu Belu: Paslon Pasang APK Sesuai Ketentuan KPU

Kajari Lembata, Ridwan Sujana Angsar, mengatakan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap biasanya dilakukan intern di institusi kejaksaan, namun dalam momen tersebut, dia juga ingin Bupati Lembata dan jajaran Forkopimda hadir dalam acara tersebut.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini memang tidak banyak, berbeda dengan di tempat lain, mungkin ada pemusnahan narkotika atau barang yang nilai ekonominya tinggi, namun kita tidak dapatkan hal itu disini,” ujarnya.

Yustinus Sani Sebut Piutang Rp 9 Miliar di PDAM Ende Cukup Mengganggu

Ridwan juga menyampaikan niatnya untuk membangun mushola di kawasan kantor Kejaksaan Negeri Lembata yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Lingkungan Hidup, pegawai dan guru SMKN 1, serta para pegawai kejaksaan sendiri.

Penjabat Kepala Seksi barang bukti dan barang rampasan (BBBR) Kejari Lembata, Luhut Simangunsong, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 10 perkara sepanjang tahun 2020.

“Untuk pemusnahan barang bukti kali ini ada beberapa perkara, bervariatif, di antaranya ada yang perkara penganiayaan, pencurian dengan pemberatan maupun dengan rencana untuk melukai berat," paparnya.

Barang bukti di antaranya ada parang, alat pemotong besi, obeng, kunci L, batu, kaos bekas darah, pecahan botol bir, busur panah, sampan, kemudian ada helm yang pecah dari tindakan penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang mana putusannya semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Totalnya sebanyak 10 perkara mulai januari tahun 2020.

 “Kemudian 1 unit perahu dirampas untuk negara. Untuk lelangnya masih dalam tahap penilaian oleh tim Appraisal,” ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved