Orde Baru Sudah Berlalu, Jangan Kaitkan Gugatan Anak Soeharto ke Sri Mulyani Dengan Keluarga Cendana

"Dalam dunia advokat etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat. Kalau sekarang dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil."

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa
Mantan Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas 

"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada, juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali, kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," kata Busyro.

Selain itu, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama. Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.

"Di era-era persiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gusdur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," katanya.

Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan. Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.

"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," katanya.

Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakota.com: https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/27/mantan-ketua-kpk-busyro-muqoddas-gugatan-bambang-tri-jangan-dikaitkan-dengan-keluarga-cendana?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved