BLT Rp 600 ribu

CEK REKENING! BLT Rp 600 Ribu Tahap 4 Cair, Belum Dapat?

Subsidi gaji disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima

Editor: Adiana Ahmad
Kolase Foto Menaker Ida Fauziyah bocorkan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu gelombang 2 

Bagi pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Subsidi gaji disalurkan melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara ke rekening penerima.

Baca juga: BURUAN Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di BRI atau BNI Cair sebelum Lebaran

Melalui laman ini, pekerja bisa bertanya, mencari informasi ataupun mengadukan permasalahan terkait bantuan subsidi upah/gaji.

Diketahui, Pemerintah memberikan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 per bulan untuk pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJD Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut, disalurkan selama empat bulan berturut-turut dan diberikan dalam dua tahap, sehingga totalnya Rp 2,4 juta.

Baca juga: 157 KK di Desa Koting D Terima BLT Tahap 1, Kades Nong : Uang Dimanfaatkan Buat Kebutuhan Keluarga

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan penyaluran subsidi upah/gaji (BSU) tahap 4 telah dicairkan bagi pekerja atau buruh yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Pada tahap keempat ini, seharusnya ada 2,8 juta calon penerima subsidi yang disalurkan.

Namun, sebanyak 150.000 nomor rekening dikembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, terdapat data yang belum lengkap sehingga dikembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Sisanya sekitar 150.000 kami kembalikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dilengkapi datanya. Hal ini kami lakukan agar betul-betul penerima subsidi upah atau gaji tepat sasaran," tutur Ida.

Baca juga: Syarat & Cara Daftar BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta, Siapkan Fotocopy Izin Usaha

Setelah diproses ke KPPN, selanjutnya KPPN akan mencairkan dana subsidi upah/gaji ke Bank Penyalur.

Barulah, Bank Penyalur akan segera transfer ke rekening penerima baik itu Bank Himbara maupun bank swasta lainnya.

Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Bank Himbara selaku Bank Penyalur untuk mempercepat proses transfer.

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Pekerja/Buruh penerima upah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved