Breaking News
Sabtu, 18 April 2026

Bawaslu Berharap Penjabat Bupati Belu Kerja Sesuai Batas Kewenangannya

Bawaslu Belu menghormati keputusan politik Gubernur NTT yang mengangkat Zakarias Moruk sebagai Penjabat Sementara Bupati Belu

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera 

POS KUPANG.COM| ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Belu menghormati keputusan politik Gubernur NTT yang mengangkat Zakarias Moruk sebagai Penjabat Sementara Bupati Belu yang telah dikukuhkan siang ini di Kupang, Sabtu (26/9/2020).

Bawaslu berharap Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Belu dapat melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai batas kewenangannya.

"Kita menghormati keputusan politik pimpinan di provinsi dan kita menghormati pejabat yang ditugaskan di kabupaten Belu. Kita berharap pejabat bupati dapat melaksanakan tugas sesuai regulasi aturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai batas kewenangannya", harap Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil saat dikonfirmasi Pos Kupang.Com, Sabtu (26/9/2020).

Kiprah Pengusaha Madu Robby Manoh, SE: Madu Amfoang Tembus Pasar Internasional

Pria yang disapa Andre ini mengatakan, dirinya sedang berada di Kupang menghadiri acara pengukuhan Pejabat Sementara Bupati bagi kabupaten penyelenggaraan pilkada se NTT, termasuk Kabupaten Belu.

Andre mengungkapkan, seorang Pjs Bupati sangat penting untuk memahami kondisi politik di Kabupaten Belu sehingga mendukung pelaksanaan tugasnya sebagai Pjs.

Nafa Urbach: Dijaga Malaikat

Kemudian, bersikap netral dan profesional serta bisa memberikan pemahaman kepada ASN akan netralitas ASN dalam berpolitik. Pasalnya, dengan kejadian beberapa ASN yang diminta klarifikasi oleh Bawaslu merupakan suatu bukti bahwa ASN belum semuanya memahami regulasi tentang posisi ANS dalam berpolitik.

"Yang paling penting teman-teman ASN memahami regulasi sehingga bisa memahami cara bertindak seperti apa yang bisa dan apa yang tidak. Menjaga independensi dan profesionalitas sebagai abdi negara", pungkas Andre.

Untuk diketehui, Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengukuhkan Penjabat Sementara Bupati Belu Drs. Zakarias Moruk MM dan beberapa Pjs Kabupaten penyelenggara Pilkada. Dari Kabupaten Belu dihadiri Kejari Belu, Penjabat Sekda Belu, Ketua KPU Belu, Ketua Bawaslu Belu dan para pimpinan OPD. Pjs Kabupaten Belu mulai bertugas terhitung hari ini, Sabtu (26/9/2020) sampai 5 Desember 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved