Pilkada Malaka
KPU Malaka Bersama Dua Paslon Deklarasikan Pilkada Damai, Ini Awasan Ketua KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka bersama dua pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati Malaka yang bertarung di Pilkada, men
Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong
POS-KUPANG.COM I BETUN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malaka bersama dua pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati Malaka yang bertarung di Pilkada, menggelar deklarasi damai.
Deklarasi bersama ini disaksikan langsung Ketua KPU NTT, Thomas Dohu juga Ketua Bawaslu Malaka, Petrus Nahak juga dihadiri pengurus partai politik pengusung kedua paslon.
Pantauan Pos-Kupang di KPU Malaka, Jumat (25/9), paslon yang hadir lengkap yakni Paslon nomor urut 1 (satu) atas nama calon Bupati Simon Nahak berpasangan dengan calon Wakil Bupati, Kim Taolin atau Paslon SN-KT. Keduanya bersama tim tiba sekitar Pukul 9.30 Wita.
Sementara pasangan calon (paslon) nomor urut 2 (dua) atas nama calon Bupati, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS berhalangan hadir. Deklarasi hanya dihadiri calon Wakil Bupati, Wandelinus Taolin atau WT.
Alasan ketidakhadiran SBS, menurut Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak dimana pada tanggal 24 September SBS selaku bupati petahana telah mengajukan surat permohonan izin berkaitan dengan persiapan pengukuhan Pjs Bupati Malaka serta serah terima tugas dari Bupati Malaka ke Pjs Bupati Malaka di Kupang pada Sabtu (26/9).
Kegiatan deklarasi damai yang dimulai Pukul 10.00 Wita ini diawali dengan pidato Ketua KPU Malaka, Makarius B Nahak. Pada kesempatan ini Makarius menekankan beberapa hal penting yang wajib ditaati paslon dan tim selama tahapan pilkada terutama saat kampanye selama 71 hari.
Makarius meminta agar semua pihak memiliki
sikap, komitmen dan konsisten sebagai bentuk keharusan menciptakan seluruh proses tahapan pilkada setelah ditetapkan KPU Malaka.
"Kedua paslon menjadi tokoh sentral dan perhatian 115.433 pemilih. Perhatian tertuju penilaian pada kedua paslon karena pemilih akan mempertimbangkan dan menjatuhkan pilihan untuk memilih. Perilaku dan tindakan menjadi tolak ukur rakyat dalam memilih," sebut Makarius.
Dirinya menegaskan kembali bahwa penyelenggaraan kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor : 11 dimana dilaksanakan selama 71 hari. Pengaturan waktu dan tempat tentu diatur secara seimbang bagi kedua paslon oleh KPU Malaka.
"Metode kampanye nanti berupa tatap muka, pertemuan terbatas, kampanye melalui media massa dan debat publik antar calon," urai Makarius.
Makarius juga menyampaikan soal larangan yang wajib diperlu diperhatikan paslon saat kampanye, seperti, tidak boleh menghina antar paslon, tidak boleh membawa isu Suku, Agama, Ras (SARA), tidak menghasut, mengadu domba, ancaman kekerasan kepada perseorangan atau kelonpok masyarakat atau parpol.
"Tidak mengganggu kamtibmas, menghilangkan alat peraga paslon dan merusakan fasilitas umum, dilarang pawai, dan tidak boleh gunakan tempat pendidikan atau rumah ibadah sebagai tempat kampanye. Manfaatkan kampanye dengan baik. Sampaikan visi misi yang langsung sentuh kebutuhan warga," pesan Makarius.
Pada pilkada ini, lanjutnya, terjadi persaingan ketat antar kader terbaik Malaka sehingga jaga jangan sampai warga terkotak-kotak. Harus dibangun komitmen dengan sikap dewasa.
Semua pihak diharapkan jaga proses pilkada sehingga berjalan aman, tertib, lancar dan damai. Semangat kedewasaan berpolitik. Hindari black compaign dalam melaksanakan tahapan kampanye.(*)
Area lampiran
BalasBalas ke semuaTeruskan
• Pilkada Sumba Timur - Deklarasi Kampanye Damai Sudah Dipadukan Saat Penarikan Nomor Urut
