Kasus Suap Djoko Tjandra

Setelah Terima Uang Dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Potong Lagi Jatah Untuk Anita Kolopaking

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB Pinangki memberi uang sebesar 50.000 dollar AS ke Anita di Apartemen Darmawangsa Essence Jakarta Selatan.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Terdakwa kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.(ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA) 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, Pinangki memberi uang sebesar 50.000 dollar AS ke Anita Kolopaking di Apartemen Darmawangsa Essence, Jakarta Selatan.

Pada saat menyambangi apartemen milik Pinangki tersebut, Anita ditemani suaminya, Wyasa Santosa Kolopaking.

Pinangki hanya memberikan 50.000 dollar AS kepada Anita dengan alasan bahwa ia baru menerima 150.000 dollar AS.

“Dengan alasan terdakwa baru menerima 150.000 dollar Amerika Serikat dari Joko Soegiarto Tjandra,” tuturnya.

“Dan apabila Joko Soegiarto Tjandra memberikan kekurangannya, maka terdakwa akan memberikannya lagi kepada Dr. Anita Dewi Anggraeni Kolopaking,” sambung jaksa.

Sementara, uang yang masih tersisa digunakan Pinangki untuk membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, menurut jaksa, Anita Kolopaking telah beberapa kali bersama Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, dalam upaya mengurus fatwa di MA.

Fatwa itu menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga ia dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara di kasus itu.

Sejauh ini, Anita tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung, Namun, ia berstatus tersangka dalam kasus lain yang masih terkait Djoko Tjandra di Bareskrim Polri.

Menaker Ida Fauziyah Terpaksa Kembalikan 150.000 Nomor Rekening Bank ke BPJS, Ini Penjelasannya

Fadli Zon: Ini Bukan Usulan Baru, Nama Provinsi Sumatera Barat Diganti Jadi Provinsi Minangkabau

Sementara, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di MA tersebut.

Atas perbuatannya itu, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/14454281/jaksa-sebut-pinangki-potong-uang-jatah-anita-kolopaking-dari-djoko-tjandra?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved