FAKTA TERBARU! Pinangki Sirna Malasari Minta Suaminya Tukarkan Uang Dolar AS Pemberian Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang sebesar 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Secara keseluruhan, Pinangki menukar 337.600 dollar AS menjadi mata uang rupiah dengan nilai sekitar Rp 4.753.829.000.
Setelah uang ditukarkan, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dollar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.

• CATAT! Jutaan Orang Gagal, Simak Pengumuman Gelombang 9 Di www.prakerja.go.id, Ini Jawaban Manajemen
• Penjumlahan 2 Angka dan 3 Angka: KUNCI JAWABAN Kelas 1,2,3 SD Kamis 24/9/20 Belajar dari Rumah TVRI
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/23/18270741/jaksa-pinangki-minta-suami-tukarkan-dollar-as-dari-djoko-tjandra?page=all#page2