Pilkada Belu
Ini Harapan Bawaslu Belu Agar Pengawasan Partisipatif Ditingkatkan
-Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil mengharapkan kepada masyarakat agar meningkatan pengawasan partisipatif pada pen
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Ketua Bawaslu Kabupaten Belu, Andreas Parera, S.Fil mengharapkan kepada masyarakat agar meningkatan pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan pilkada Belu 2020.
Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi setiap tahapan pilkada tetapi membutuhkan dukungan sinergitas dari elemen masyarakat melalui pengawasan parsipatif.
Andre mengatakan hal itu saat sosialisasi pengembangan pengawasan partisipatif yang bertempat di Aula Susteran S.SpS Atambua, Selasa (21/9/2020). Ketua Bawaslu didampingi dua anggota Bawaslu, Agustinus Bau dan Maria Gizela Lumis. Peserta kegiatan ini adalah unsur KPU, forkompinda, bakal paslon, tim pemenangan paslon, pimpinan parpol, gugus tugas, kesbangpol dan pers.
Pada kesempatan itu, Andre mengemukakan, pilkada Belu 2020 dipastikan hanya dua bakal pasangan calon yang ikut berkompetisi. Kepastian jumlah calon akan diketahui setelah KPU menetapkan calon yang dijadwalkan 23 September 2020.
Bila terjadi pertarungan head to head maka potensi kerawanan sangat besar sehingga posisi Bawaslu rentan dengan berbagai penilaian. Disinilah integritas Bawaslu diuji.
Meski ini adalah tantangan terbesar, kata Andre, Bawaslu sudah sangat siap mengawas seluruh tahapan Pilkada dan tetap profesional dan independen dalam menjalankan tugas sehingga bisa menepis penilaian miring dari peserta pilkada dan masyarakat pemilih.
Untuk mengatasi pelanggaran, Bawaslu terus mensosialisasikan regulasi-regulasi termasuk aturan penerapan protokol Covid-19 serta menindak bagi pelanggar. Selain itu, memperkuat pengawasan partisipatif agar meminimalisir pelanggaran..
Lebih lanjut Andre menegaskan, Bawaslu mengawas setiap tahapan Pilkada. Dan karena Pilkada di masa pandemi Covid-19 sehingga setiap tahapan pilkada wajib menerapan protokol Covid-19. Protokol Covid-19 yang diatur itu simpel dan mudah dilakukan yakni menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan.
• Pemain Ganteng Persib Bandung, Nick Kuipers Isi Waktu Liburan Bersama Kekasih di Tangkuban Parahu
"Protokol Covid-19 itu sebenarnya sederhana saja yaitu, menjaga jarak, menggunakan masker, mencuci tangan dan menghindari kerumunan. Itu saja", ketus Andre.
Meski sederhana tapi terkadang sulit dilakukan ataupun sengaja diabaikan. Untuk itu, Bawaslu mengingatkan kepada bakal paslon untuk selalu menerapkan protokol covid-19 setiap kegiatan yang berkaitan dengan pilkada seperti kampanye.
Andre menjelaskan, penanganan pelanggaran protokol Covid-19 ada dua mekanisme yakni secara administratif dan pidana. Begitupun sanksi, bisa administrasi dan bisa pula pidana.
Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2020, mekanismenya penanganan administrasi yaitu, KPU Kabupaten, PPK dan PPS memberikan teguran kepada paslon yang melanggar protokol Covid-19. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, KPU menyampaikan kepada Bawaslu untuk diproses sebagai pelanggaran administrasi.
Bawaslu memroses dan merekomendasikan kepada KPU untuk memberikan sanksi administrasi kepada pelanggar. Sanksi administrasi bisa berupa skors kampanye bagi calon yang melakukan pelanggaran protokol Covid-19. Hitungan skorsnya bisa tiga hari, satu minggu tergantung isi rekomendasi.
Tak sampai disini saja, apabila rekomendasikan Bawaslu tidak diindahkan calon yang bersangkutan maka Bawaslu meneruskan masalah itu kepolisian untuk diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Dasar hukum yang menjerat pelanggar adalah UU Karantina dan juga KUHAP sehingga sanksinya adalah pidana penjara.