Khasanah Islam

Setelah Berwudhu, Batal Atau Tidak Suami Istri Bersentuhan? Simak Jawaban Uztadz Abdul Somad Ini

"Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (objek) bukan sebagai faa’il (subjek).

Editor: Frans Krowin
istimewa
Ilustrasi berwudhu 

1. Jenis air yang diperkenankan

Air sumur,

Air terjun, laut atau sungai,

Air dari lelehan salju atau es batu,

Air dari tangki besar atau kolam

2. Jenis air yang tidak diperkenankan

Air yang tidak bersih atau ada najis,

Air sari buah atau pohon,

Air yang telah berubah warna, rasa dan bau dan menjadi pekat karena sesuatu telah direndam di dalamnya,

Air dengan jumlah sedikit (kurang dari 1000 liter) yang terkena sesuatu yang tidak bersih seperti urin, darah atau minuman anggur atau ada seekor binatang mati di dalamnya,

Air bekas wudu,

Air yang tersisa setelah binatang haram meminumnya seperti anjing, babi atau binatang mangsa,

Air yang tersisa oleh seseorang yang telah mabuk karena khamr (minuman keras).

3. Syarat Wudhu

Tidak semua paham soal syarat berwudhu.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved