Khasanah Islam

Setelah Berwudhu, Batal Atau Tidak Suami Istri Bersentuhan? Simak Jawaban Uztadz Abdul Somad Ini

"Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (objek) bukan sebagai faa’il (subjek).

Editor: Frans Krowin
istimewa
Ilustrasi berwudhu 

Setelah Berwudhu, Batal Atau Tidak Suami Istri Bersentuhan? Simak Jawaban Uztaz Abdul Somad Ini

POS-KUPANG.COM - Bagi orang muslim, wudu atau wudhu merupakan satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air.

Muslim diwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan ibadah (sholat).

Berwudu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum.

Namun apa itu wudhu atau wudu dan seperti apa syarat dan lainnya mungkin banyak belum mengetahuinya.

Khusus untuk suami istri banyak pengetahuan yang belum dipahami soal wudhu.

Apakah wudhu batal ketika suami istri bersentuhan?

Bangkapos.com sudah merangkum sejumlah informasi penting tentang wudhu atau wudu.

Melansir akun youtube Tanya Ustaz Somad berjudul Menyentuh Suami Atau Istri Batal Wudhu? -

Ustadz Abdul Somad Lc. MA ada penjelasan soal ini.

Batal atau tidak wudu ketika suami istri bersentuhan.

Menurut Abdul Somad ada tiga mashab yang menjelaskan soal ini.

"Ada tiga mashab

Syafeii Maliki dan Hanafi

Syafeii batal, asal bersentuhan kulit batal

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved