Khasanah Islam
Setelah Berwudhu, Batal Atau Tidak Suami Istri Bersentuhan? Simak Jawaban Uztadz Abdul Somad Ini
"Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (objek) bukan sebagai faa’il (subjek).
Kalau Hanafi tak batal
Kalau sentuh itu maksudnya ji'ma (berhubungan badan merupakan salah satu bentuk ibadah dalam Islam yang bisa dilakukan setelah menikah) baru batal
Kalau bersentuh saja tidak batal
Kalau Maliki bersyahwat baru batal
Tak bersyahwat tak batal," kata Ustaz Abdul Somad.
• Kepala Daerah Dibiayai Cukong Saat Pilkada, Fadli Zon Sebut Inconesia Cocok Jadi Negara Cukongkrasi
• Detik-Detik Istri Gerebek Suami Selingkuh Di Hotel, Saya Sudah Membuntuti Sejak Turun Dari Pesawat
1. Hukum Wudhu
Melansir wikipedia hukum adalah wajib.
Pelaksanaan wudu wajib dilakukan oleh umat Muslim, ketika hendak melakukan ibadah salat, thawaf di Ka'bah dan menyentuh al-Qur'an.
Sesungguhnya Al-Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan. (Al Waaqi'ah 56:77-79)
Sedangkan menurut pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud oleh surat Al Waaqi'ah di atas ialah: "Tidak ada yang dapat menyentuh Al-Qur’an yang ada di Lauhul Mahfudz sebagaimana ditegaskan oleh ayat yang sebelumnya (ayat 78) kecuali para malaikat yang telah disucikan oleh Allah."
Pendapat ini adalah tafsir dari Ibnu Abbas dan lain-lain sebagaimana telah diterangkan oleh Al-Hafidzh Ibnu Katsir di tafsirnya. Bukanlah yang dimaksud bahwa tidak boleh menyentuh atau memegang Al-Qur’an kecuali orang yang bersih dari hadats besar dan hadats kecil.
Pendapat kedua ini menyatakan bahwa jikalau memang benar demikian maksudnya tentang firman Allah di atas, maka artinya akan menjadi: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali mereka yang suci (bersih), yakni dengan bentuk faa’il (subjek/pelaku) bukan maf’ul (objek). Kenyataannya Allah berfirman:
"Tidak ada yang menyentuhnya (Al-Qur’an) kecuali mereka yang telah disucikan", yakni dengan bentuk maf’ul (objek) bukan sebagai faa’il (subjek).
“Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang yang suci.”[4] Yang dimaksud oleh hadits di atas ialah: Tidak ada yang menyentuh Al-Qur’an kecuali orang mu’min, karena orang mu’min itu suci tidak najis sebagaimana sabda Muhammad. “Sesungguhnya orang mu’min itu tidak najis”
• Kepala Daerah Dibiayai Cukong Saat Pilkada, Fadli Zon Sebut Inconesia Cocok Jadi Negara Cukongkrasi
• Detik-Detik Istri Gerebek Suami Selingkuh Di Hotel, Saya Sudah Membuntuti Sejak Turun Dari Pesawat
2. Air Wudhu
Penggunaan air untuk berwudhu ada yang diperkenankan ada yang tidak diperkenankan.