Berita Manggarai Barat

Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wabup Mabar Dilakukan Secara Tertutup

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Mabar p

Penulis: Gecio Viana | Editor: Ferry Ndoen
pk/gecio viana
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda Somerpes, Area lampiran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati Mabar pada Rabu (23/9/2020)

Penetapan akan dilakukan dalam rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mabar.

"Rapat pleno penetapan calon dilakukan secara tertutup dan yang hanya dilakukan anggota KPU serta diikuti oleh sekertaris KPU Kabupaten Mabar," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Mabar, Krispianus Bheda Somerpes, Selasa (22/9/2020).

Hal tersebut, lanjut dia, sesuai dengan PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Setelah itu kami akan mengumumkan melalui laman website," katanya.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu akan diberikan soft copy SK penetapan calon bupati dan wakil bupati dan untuk hard copy salinan SK tersebut akan diberikan pada 24 September 2020.

"Akan diberikan kepada calon yang telah ditetapkan, pimpinan parpol atau pimpinan parpol koalisi dan Bawaslu," jelasnya.

Lebih lanjut, pada 24 September akan diberikan hard copy SK penetapan dan dilakukan tahapan pengundian nomor urut.

Pada 25 September akan dilakukan deklarasi Pilkada damai dan penandatanganan pakta integritas untuk menaati protokol kesehatan demi mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

"Kegiatan ini akan dilakukan di Hotel La Prima dan kami konsisten untuk mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.

Saat ditanya apakah para bacalon bupati dan wakil bupati harus menyertakan hasil pemeriksaan sampel swab, Krispianus mengatakan, hasil pemeriksaan sampel swab telah dilakukan oleh 4 bacalon bupati dan wakil bupati.

"Sebelum pendaftaran kan mereka tes swab dan hasil negatif lalu sudah serahkan ke kami," katanya.

Diketahui, sebanyak 4 paket bacalon bupati dan wakil bupati Kabupaten Mabar telah mendaftar di KPU Kabupaten Mabar sejak dibukanya pendaftaran pada 4 -- 6 September 2020 lalu.

Keempat pasangan bacalon bacalon bupati dan wakil bupati tersebut yakni Edistasius Endi, SE dan dr Yulianus Weng (paket Edi-Weng); Adrianus Garu dan Anggalinus Gapul (paket AG) ; Drh Maria Geong, Ph.D dan Silverius Sukur, SP (Paket Misi) dan Ir Pantas Ferdinandus, M.Si dan Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH (Paket Pantas-Riski).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved