Berita NTT Terkini
Polda NTT Tanggapi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokol, Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Terkait Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan p
6. Adapun isi dari Maklumat Kapolri tersebut adalah sebagai berikut :
A. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
B. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
C. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.
D. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya.
7. Setiap anggota Polri akan memberikan tindakan tegas kepada setiap orang yang melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini. Tindakan tegas tersebut bisa menggunakan UU Karantina, UU Kesehatan dan KUHP. Seluruh anggota Polri hari ini diharuskan untuk menyosialisasikan Maklumat Kapolri ini. (CR6)
• Yeni Veronika Serahkan SK Ijin Operasional SMA Negeri 4 Satar Mese Saat Kunker Komisi IV DPRD NTT
