Berita NTT Terkini
Polda NTT Tanggapi Maklumat Kapolri Tentang Kepatuhan Protokol, Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi
Terkait Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan p
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Terkait Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020, Kombes Pol Jo mengatakan pada prinsipnya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
"Hari ini telah keluar maklumat dari Kapolri tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM, Senin (21/09/2020).
Dikatakan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Jo, bahwa Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Dalam prinsip bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.
Kombes Pol Jo menyampaikan, setiap anggota Polri akan mengambil tindakan tegas, apabila setia orang atau masyarakat melanggar protokol kesehatan sesuai dengan maklumat Kapolri ini.
Menurut Kombes Pol Jo, tindakan tegas yang diberikan kepada orang-orang yang melanggar protokol kesehatan seperti, tindakan UU karantina, UU kesehatan dan tindakan UU KUHP.
Oleh sebab itu, kata Kombes Pol Jo, semua anggota Polri wajib mensosialisasikan maklumat Kapolri ini.
Maklumat ini dikeluarkan, jelasnya, guna menekan penyebaran Covid-19 di dalam kluster pilkada 2020.
Inilah isi maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan, Senin (21/09/2020), berisi :
Maklumat Kapolri Nomor : Mak / 3 / IX / 2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020.
1. Pada tanggal 21 September 2020, Kapolri mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020*
2. "Salus Populi Suprema Lex Esto" bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi
3. Penahapan Pilkada sudah dimulai, pada tanggal 4-6 September 2020 pendaftaran paslon sudah dilaksanakan. Dalam pelaksanaan pendaftaran, banyak ditemukan pendaftar dan pendukung yang tidak melaksanakan protokol kesehatan
4. Sesuai dengan arahan bapak Presiden pada tanggal 7 September 2020 bahwa harus mewaspadai 3 klaster corona yaitu kantor, keluarga dan Pilkada, dengan adanya arahan tersebut Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor : Mak/3/IX/2020 tanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020.
5. Maklumat ini dikeluarkan guna menekan penyeberan Covid-19 di dalam kluster Pilkada 2020