ILC TV One

ILC TV One Malam Ini Bahas Corona Pilkada Siapa Takut, Topik Link Live Streaming ILC Karni Ilyas

Berikut tema ILC atau Topik ILC Malam Ini, Karni Ilyas dan ILC terbaru ulas Klaster Corona Pilkada Siapa Takut?

Editor: Hasyim Ashari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TWITTER @ILCTV1
ILC TV One Malam Ini Bahas Corona Pilkada Siapa Takut, Topik Link Live Streaming ILC Karni Ilyas 

ILC TV One Malam Ini Bahas Corona Pilkada Siapa Takut, Topik Link Live Streaming ILC Karni Ilyas

POS-KUPANG.COM - Berikut tema ILC atau Topik ILC Malam Ini, Karni Ilyas dan ILC terbaru ulas Klaster Corona Pilkada Siapa Takut? 

Ini menyusul prokontra usulan Pilkada Ditunda dari 2020 ke 2021 atau hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Namun pemerintah dan KPU menolak usulan pilkada ditunda.

Mengingat Pandemi COvid-19 tak bisa diprediksi kapan berakhir.

Benarkah cuma ada dua pilihan; demokrasi pilkada atau nyawa manusia?

Aturan Pilkada Ditunda, Adakah?

Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi membenarkan bahwa terdapat aturan yang memungkinkan penyelenggaraan Pilkada 2020 kembali ditunda.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang kini telah ditetapkan sebagai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.

"Jadi memang betul ya kalau kita lihat Perppu 2/2020 yang kemudian diundangkan jadi UU 6/2020 kan di sana diatur kemungkinan seperti itu (penundaan Pilkada)," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Senin (21/9/2020).

Meski demikian, kata Raka, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, keputusan penundaan Pilkada tak bisa diputuskan secara sepihak oleh KPU.

Langkah tersebut harus diambil melalui kesepakatan KPU bersama pemerintah dan DPR. Pasal 201 Ayat (2) UU Pilkada menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak yang sempat tertunda akibat bencana non-alam dilaksanakan pada Desember 2020. Namun demikian, Pasal 201 Ayat (3) UU 6/2020 mengatakan,

"Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A".

Adapun Pasal 122A Ayat (2) berbunyi, "Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat."

"Tentu selama belum ada keputusan ketiga lembaga itu yang di dalam Perppu (yang kini telah menjadi UU) disebut diambil melalui keputusan bersama antara KPU, pemerintah dan DPR, jadi itu landasan hukumnya," ujar Raka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved