Tahapan Pilkada Tetap Berjalan, KPU NTT : Dua Hari Lagi Kita Penetapan Calon Pilkada Serentak
Tahapan Pilkada Tetap Berjalan, KPU NTT : Dua Hari Lagi Kita Penetapan Calon Pilkada Serentak
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu menegaskan bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) serentak tahun 2020 tetap berjalan.
Dua hari lagu, Selasa, 23 September 2020, sebagaimana jadwal tahapan Pilkada Serentak yang diatur dalam PKPU 6 tahun 2020, akan dilaksanakan penetapan pasangan calon kepala daerah.
"Intinya untuk kami, tetap melaksanakan tahapan, dua hari lagi melakukan penetapan calon dan tanggal 24 (24 September 2020) penarikan nomor urut pasangan," ujar Ketua KPU NTT, Thomas Dohu ketika dihubungi POS-KUPANG.COM pada Minggu (20/2) malam.
• Update Corona Sumba Timur - Satu Lagi Tambahan Kasus Suspek
Thomas menjawab pertanyaan POS-KUPANG.COM terkait informasi tentang penundaan pelaksanaan Pilkada 2020.
"Belum, kita belum tahu. Sampai sekarang belum, ada informasi dari KPU Pusat," terang Thomas Dohu melalui sambungan telepon.
Sebagai lembaga hirarkis, jelas Thomas, maka apa yang ditetapkan KPU RI wajib hukumnya harus dilaksanakan oleh jajaran KPU di tingkat bawahnya.
• Realisasi Belanja di Sumba Timur Sudah 60 Persen
Thomas juga mengaku belum mengetahui persis informasi penundaan yang berkembang. "Hanya kita tidak tahu, penundaan dari mana atau mulai tahapan mana kita belum tahu," tambahnya.
Ia menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020, keputusan atau kebijakan penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak harus disepakati bersama oleh KPU, Pemerintah dan DPR RI.
"Tetapi kalau itu kebijakan pusat sesuai uu nomor 6 tahun 2020, kalaupun ada penundaan harus ada kesepakatan bersama antara pemerintah, KPU dan DPR. Itu mekanisme sesuai perpu 2 tahun 2020 yang telah ditetapkan dengan UU Nomor 6 tahun 2010," tegasnya.
Ia mengatakan, poin penjelasan pasal 201A ayat (3) dalam PERPPU nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang undang yang menulis pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid-19 belum berakhir itu benar.
Namun Perppu tersebut dikeluarkan pada Bulan Mei 2020 lalu dan bukan Perppu baru.
"Dalam penjelasan tersebut diuraikan bahwa dimungkinkan pemungutan suara bulan desember bisa ditunda. Tetapi kalau pun ditunda harus ada kesepakatan bersama KPU, Pemerintah dan DPR," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa mengatakan, sebagai pihak yang melaksanakan regulasi, Bawaslu soal mengawal tahapan pelaksanaan Pilkada.
"Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota adalah pihak yang melaksanakan regulasi atau peraturan perundangan undang-undangan. Sepanjang belum diputuskan untuk menunda pelaksanaan pemilihan, kami jajaran di Provinsi dan kabupaten siap mengawal tahapan pelaksanaan," katanya saat dihubungi Minggu malam.
Thomas Mauritius Djawa juga menegaskan bahwa ruang untuk menunda pelaksanaan pemilihan diatur dalam pasal 210 Perppu 2 Tahun 2020. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)