Pemkab Malaka Siap Bantu Perumahan bagi MBR
Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas PUPR siap membantu warga berupa perumahan MBR
Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM I BETUN---Pemerintah Kabupaten Malaka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Dinas PUPR) siap membantu warga berupa perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR).
Saat ini dinas bersangkutan sudah mengajukan usulan ke pemerintah pusat sebanyak 750 unit rumah. Upaya ini dimaksudkan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru, beserta prasarana, sarana dan utilitas umum.
Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH atau SBS menyampaikan hal ini melalui Kepala Dinas PUPR ,Yohanes Nahak kepada Wartawan di Betun, Ibu kota Malaka, Jumat (18/9/2020).
• Mau Jadi Prajurit TNI AL, Ijasah SMP Pun Bisa, Daftar Online Terakhir 22 September, Ini Syaratnya
Dijelaskan Yohanes, bantuan stimulan perumahan swadaya merupakan program pemerintah untuk merehab atau memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni serta berasas pada data dan kondisi yang ada di lapangan.
Dikatakannya, bantuan tersebut sasaranya pada MBR bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah beserta sarana, prasarana dan fasilitas umum.
• Adaptasi Kebiasaan Baru, Masyarakat Diajak Terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
"Agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial maka kita ambil data secara detail di lapangan. Ini agar saat realisasi masyarakat tidak menilai pemerintah pilih kasih dalam pelayanan. Data yang kita kirim ke Kementrian sesuai fakta dan realistis di lapangan," jelas Yohanes.
Menurut Yohanes, bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Apabila usulan tersebut diakomodir oleh pemerintah pusat maka proses pengerjaan berpatokan pada asas gotong royong sesuai dengan kondisi masyarakat setempat.
Dirinya merincikan beberapa Kecamatan yang telah memasukan proposal bantuan stimulan perumahan swadaya. Dari Kecamatan Malaka Tengah, Malaka Barat, Wewiku, Weliman, Kobalima Timur, Weliman, Laenmanen dan Kecamatan Io Kufeu dimana sudah diteruskan ke pemerintah pusat.
"Untuk menyelesaikan satu unit rumah kita bagi dalam kelompok. Satu kelompok tujuh orang tukang untuk menyelesaikan satu rumah dan proses pengerjaan secara berkelanjutan. Artinya, selesai satu rumah pindah lagi ke rumah yang lain dan seterusnya sampai tuntas. Kalau proses pembayaran uang kepada tukang, kerja selesai dulu. Jika belum selesai tahap berikutnya tidak bisa cair," tegas Yohanes.
Koordinator BSPS Kabupaten Malaka, Ignasius Bur, belum lama ini mengatakan, berdasarkan usulan pemerintah Kabupaten Malaka ke pemerintah pusat melalui Kementrian PUPR ada 750 unit rumah tidak layak huni yang tersebar di 15 Desa 8 Kecamatan.
Oleh karena itu dari Satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) melakukan sosialisasi pendataan terhadap masyarakat sebagai penerima manfaat dimana akan ditetapkan sesuai kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
Disebutkannya bahwa pada tahun 2019 dari Kementrian PUPR telah merealisasikan 100 unit rumah kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dimana 50 unit rumah di Desa Alas Selatan, Kecamatan Kobalima Timur dan 50 unit rumah di Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah yang mana sudah dikerjakan pada tahun 2020.
Pada tahun 2020 pemda mengusulkan 750 unit rumah dimana akan diakomodir pada tahun 2021.Namun, implementasinya tidak secara total tapi secara bertahap sesuai kondisi ril di lapangan.
Pasalnya, berdasarkan hasil evaluasi ada beberapa temuan yaitu bantuan tidak tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah, kesiapan dan kemampuan berswadaya dari penerima sehingga rumah yang dikerjakan tidak sampai selesai.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan pendataan dan identifikasi secara detail serta mempersiapkan calon penerima sesuai dengan kemampuan kondisi riil. Untuk dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya senilai Rp 17,5 juta dan sasaran terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
"Dana tersebut langsung ditransfer ke nomor rekening yang bersangkutan dengan tujuan untuk belanja material sehingga tidak menimbulkan konspirasi antara penerima dengan pemerintah setempat. Untuk persyaratan BSPS masyarakat harus memiliki dokumen resmi seperti KTP, KK dan berpenghasilan rendah," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/yohanes-nahak-1_20180409_131735.jpg)