BLT Kemensos

Bantuan Rp 500 Ribu Kemensos RI, Ini Syarat Lengkapnya, Jangan Sampai Salah

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah

Editor: Hasyim Ashari
Ilustrasi uang - Bantuan sosial Rp 500 ribu tersebut mulai akan dicairkan pada Bulan September ini 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu per keluarga.

Bantuan sosial Rp 500 ribu tersebut mulai akan dicairkan pada Bulan September ini.

Adapun syarat dan cara untuk mendapatkan bantuan sosial berupa uang tunai Rp 500 ribu tersebut sangat mudah.

Sebanyak 9 juta keluarga direncanakan segera akan menerima bantuan sosial tersebut.

Baca juga: Kapolres Sikka Tempuh Perjalanan 2 Jam Antar Paket Bansos Kepada Warga Pulau Palue

Salah satu syarat penerima bantuan sosial ini adalah mereka yang termasuk dalam keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos tunai ini hanya diberikan sekali.

Adapun pencairannya dimulai September ini.

Menteri Sosial, Juliari P Batubara, meminta agar penggunaan tambahan bantuan bisa dipergunakan dengan bijaksana .

"Gunakan untuk yang prioritas, kebutuhan yang primer," ujar dia.

Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Pegawai Kemensos Akui Habiskan Duit Suap Bansos di Tempat Karaoke

Dengan penggunaan yang tepat, Juliari berharap bantuan itu benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu

Lantas bagaimana cara mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?

Untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera. 

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved