Breaking News

Kartu Prakerja

Ada Tiga Alasan Utama Status 180.000 Penerima Kartu Prakerja Dicabut dan Di-blacklist

Ada sekitar 180.000 atau 3,8 persen status kepesertaan penerima Kartu Prakerja dicabut bahkan di-blacklist.

Editor: Agustinus Sape
Kartu Prakerja
Dashboard Kartu Prakerja Gelombang 9 

Jika peserta mengalami masalah ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Pertama, masuk ke laman https://www.prakerja.go.id dan klik "lupa password".

Kedua, peserta harus memasukkan alamat email yang telah didaftarkan sebelumnya, kemudian klik "kirim".

Ketiga, buka email dan cek pesan masuk dari manajemen yang berisi link verifikasi. Klik link tersebut untuk melanjutkan.

Keempat, masukkan password baru dan klik atur ulang.

Perhatikan 7 Hal Ini

Jika Anda termasuk yang berulang kali gagal, perhatikan 7 hal ini untuk memastikan berpeluang besar menjadi penerima manfaat Kartu Prakerja gelombang 9!

1. Syarat prakerja

Syarat untuk mengikuti program Kartu Prakerja adalah:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia paling rendah 18 tahun dan tidak sedanga mengikuti pendidikan formal

Perlu diketahui, program ini diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya akibat Covid-19.

Program Kartu Prakerja juga tidak diperkenankan diikuti oleh:

  • Pejabat Negara
  • Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Kepala Desa dan perangkat desa
  • Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

2. Pendaftaran

Peserta dapat melakukan pendaftaran Prakerja gelombang 9 secara online dengan mengakses link pendaftaran melalui laman: https://prakerja.go.id

Setelah itu, isi nama lengkap, e-mail dan kata sandi baru selanjutnya cek e-mail dan ikuti petunjuk konfirmasi akun e-mail.

Jika berhasil, masuk ke situs Prakerja untuk mengisi data diri dengan cara login memakai akun yang baru saja dibuat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved