Bantuan Langsung Tunai

KABAR GEMBIRA! 4 BLT Diperpanjang hingga 2021, Satunya Subsidi Gaji, Cek Rekening bsu.bpjamsostek.id

Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu atau Rp 1,2 juta sekali pencairan.

Editor: Benny Dasman
Hai.Grid.ID
BESOK SELASA BLT 600 Ribu Cair Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Ini Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak 

POS KUPANG, COM -  Kabar gembira! 4 bantuan langsung tunai (BLT) diperpanjang hingga tahun 2021 mendatang, salah satunya adalah subisi gaji karyawan swasta cek Nama di bsu.bpjamsostek.id.

Salah satu dari keempat BLT tersebut termasuk subsidi gaji karyawan swasta sebesar Rp 600 ribu atau Rp 1,2 juta sekali pencairan.

Kebijakan memperpanjang 4 BLT ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi akibat pandemi covid-19.

Oleh sebab itu pemerintah akan melanjutkan sejumlah program penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tahun ini pada 2021 mendatang.

Untuk itu, Jokowi pun mengalokasikan anggaran sebesar Rp 419,31 triliun di dalam RAPBN 2021.

Perpanjangan program bantuan pemerintah itu juga sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.

 Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kasus covid-19 masih akan terus bergerak, meski pemerintah juga mengharapkan keberadaan vaksin pada tahun depan.

"Program lanjutan prioritas bansos ada empat," kata Airlangga dikutip dari Antara, Selasa (8/9/2020).

Berikut 4 program BLT yang dilanjutkan tahun depan:

1. Subsidi gaji Rp 600.000

Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan menyasar karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pencairan BLT ini dimulai sejak 27 Agustus lalu dan dilakukan bertahap hingga akhir September 2020.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program Bantuan Subsidi Upah dengan jumlah penerima mencapai 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.

Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

 Pembayarannya dilakukan sebanyak 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved