Warga Ende Pakai Masker Tunggu Ada Razia

Bupati Ende, Djafar Achmad bersama Kapolres Ende, Albertus Andreana, dan Dandim 1602 Ende Letkol. Inf. M. Wiria Arthadiguna sidak penggunaan masker

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/LAUS MARKUS GOTI
Bupati Ende Djafar Achmad didampingi Dandim 1602 Ende saat sidak penggunaan masker, di Pasar Wolowona, Jumat (18/9/2020). 

POS-KUPANG.COM | ENDE - Bupati Ende, Djafar Achmad bersama Kapolres Ende, Albertus Andreana, dan Dandim 1602 Ende Letkol. Inf. M. Wiria Arthadiguna sidak penggunaan masker di Pasar Mbongawani dan Pasar Wolowona, Jumat (18/9/2020).

Pantauan POS-KUPANG.COM, saat sidak banyak warga yang tidak mengenakan masker. Saat melihat kedatangan Bupati dan rombongan, warga yang tak kenakan menghindar ke dalam lorong-lorong pasar.

Sementara itu warga yang membawa masker tetapi tidak mengenakannpanik, lalu buru-buru mengambil masker dari saku baju/celana. Ada juga warga yang memakai masker tetapi didagu, langsung menaikkan ke arah mulut dan hidung.

Survei 21 Titik Sumur Bor

Bupati, Kapolres dan Dandim saat mendapat warga tidak mengenakan masker, langsung menegur dan memakaikan masker ke warga.

Sidak disiplin menggunakan masker ini dilakukan mengingat saat ini Kabupaten Ende kembali ke Zona merah dengan jumlah kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di mencapai 61 orang.

Kepada warga masyarakat Bupati ingatkan bahwa menggunakan masker bukan hanya karena ada sidak atau razia masker, melainkan harus tumbuh dari kesadaran diri pribadi bahwa kesehatan itu penting.

Travel Agent di NTT dan Momen Pandemi Covid-19

"Saya ingatkan warga untuk jangan tunggu ada razia masker baru gunakan masker. Pakai masker harus tumbuh dari kesadaran diri pribadi dan jadikan pakai masker sebagai kebutuhan bukan karena takut petugas" ujar Bupati Djafar.

Sementara operasi gabungan disiplin penggunaan masker, di berbagai titik ramai tetap berjalan pasca dikeluarkannya peraturan Bupati Ende terkait sanksi tidak menggunakan masker.

Warga yang kedapataan tidak menggunakan masker disanksi membersihkan sampah di jalan dan toilet umum. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved