Kebakaran Gedung Kejagung
Polisi Temukan Fakta Baru Kebakaran di Kejagung,Dugaan Pidana hingga Pemicu Api Cepat Melalap Gedung
Polisi Temukan Fakta Baru Kebakaran di Kejagung, Dugaan Pidana hingga Pemicu Api Cepat Melalap Gedung
Pasal 187 KUHP menyebutkan, barangsiapa yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran terancam 12 tahun penjara, atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila ada korban meninggal.
Kemudian, Pasal 188 KUHP menyebutkan, barangsiapa dengan kesengajaan atau kealpaan menyebabkan kebakaran dengan ancaman
hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Hal itu disimpulkan dalam gelar perkara yang dilakukan pada Kamis ini.
Pihak Kejagung juga turut menghadiri gelar perkara tersebut.
Selain itu, polisi juga telah melakukan prarekontruksi, mengamankan kamera CCTV, mengambil sampel seperti abu dan potongan kayu sisa kebakaran.
Listyo juga menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 131 saksi.
"Terdiri dari petugas cleaning service, office boy, pegawai yang ada, rekan-rekan kejaksaan dan juga para ahli, baik ahli kebakaran maupun ahli pidana," terangnya.
• Gedung Kejagung RI Terbakar, Semua Arsip Penyelidikan dan Penyidikan Aman, Tersimpan Di Tempat Lain
Ia pun menegaskan, Polri dan Kejagung berkomitmen mengusut tuntas kasus tersebut dan memproses siapapun yang terlibat.
Penyebab api dengan cepat melalap gedung
Diberitakan Tribunnews.com, Listyo mengatakan, percepatan penyebaran api lantaran adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung.
Selain itu, terdapat minyak lobby atau cairan pembersih yang dapat menyulut api.
"Dipercepat penyebaran api tersebut karena adanya akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung."
"Ada beberapa cairan minyak lobby yang mengandung senyawa hidrokarbon," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/gedung-kejaksaan-agung-ri.jpg)