Kebakaran Gedung Kejagung
Polisi Temukan Fakta Baru Kebakaran di Kejagung,Dugaan Pidana hingga Pemicu Api Cepat Melalap Gedung
Polisi Temukan Fakta Baru Kebakaran di Kejagung, Dugaan Pidana hingga Pemicu Api Cepat Melalap Gedung
Polisi Temukan Fakta Baru Kebakaran di Kejagung, Dugaan Pidana hingga Pemicu Api Cepat Melalap Gedung
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta pada Sabtu (22/8/2020).
Dengan fakta baru tersebut, Bareskrim Polri meningkatkan kasus kebakaran di Gedung Utama Kejagung ke tahap penyidikan.
Status hukum kasusu Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung ditingkatkan ke penyidikan setelah polisi menemukan ada dugaan tindakan pidana dalam kasus tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan sumber api bukan berasal dari hubungan pendek arus listrik.
• Gedung Kejagung Terbakar Publik Khawatirkan 3 Kasus Ini, Jaksa Pinangki, Jaksa Pemeras dan Jiwasraya
Akan tetapi, sumber api berasal dari nyala api terbuka atau open flame.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), puslabfor menyimpulkan sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek."
"Tapi diduga karena open flame atau nyala api terbuka," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Listyo mengatakan, sumber api pertama kali berasal dari lantai 6 Gedung Utama Kejagung.
Menurutnya, api kemudian menjalar ke seluruh ruangan gedung utama tersebut.
"Asal api diduga berasal dari lantai 6 dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai yang lain atas sampai ke bawah," terangnya.
• ILC TV One, Rocky Gerung Minta Gedung Kejagung yang Terbakar Tak Diperbaiki, Biarkan Jadi Heritage
Temukan dugaan pidana
Listyo menyebut, penyidik menduga ada unsur pidana dalam kebakaran yang terjadi di Kejagung.
"Sementara penyidik berkesimpulan, terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Listyo seperti dikutip dari Kompas.com.
Listyo mengungkapkan, unsur pidana yang dimaksud seperti tertuang dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.
