Kades Tuabao dan 2 Warganya Jadi Saksi Kasus Buang Bayi
Kepala Desa Tuabao, Thomas Tota dan dua warganya akan menjadi saksi kasus dugaan buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Kepala Desa Tuabao, Thomas Tota dan dua warganya akan menjadi saksi kasus dugaan buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama.
Kades dan dua warganya ini telah dimintai identifikasi guna menjelaskan, peristiwa dugaan tindak pidana di Tuabao yang menggegerkan warga.
• MM Pasrah Ketika Ditanya Bidan Usai Diperiksa
"Ada 3 orang saksi diantaranya Kades Tuabao yang akan dimintai keterangan dalam kasus buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama. Keterangan para saksi ini penting dalam rangka pengungkapan kasus tersebut," kata Kapolres Sikka, AKBP Sajimin saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM di Maumere, Rabu (16/9/2020) sore.
Ia menjelaskan, para saksi akan menjalani pemeriksaan di Polsek Waigete oleh penyidik yang menangani kasus tersebut.
• Update Covid-19 Mabar : 7 Warga Terkonfirmasi Positif
Sementara dua pelaku yakni MM dan PP sudah diamankan di Polsek Waigete guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"MM dan PP yang diduga sebagai pelaku sudah diamankan di Polsek Waigete," papar Kapolres Sajimin.
Ia menjelaskan, penyidik akan memeriksa para pelaku guna mengetahui peranan dan perbuatannya dalam kasus buang bayi d Tuabao.
"Perlu saya sampaikan kasusnya akan ditangani penyidik di Polsek Waigete," tegas Kapolres Sajimin.
Sebelumnya,pelaku buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Kabupaten Sikka akhirnya berhasil diungkap.
Pelaku diketahui berinisial MM (35), warga Desa Tuabao, Kecamatan Waiblama, Sikka yang memilikki hubungan asmara alias perselingkungan dengan PP.
Yang mana MM sudah memilikki suami sah yang kini sedang merantau di Pulau Kalimantan. Hasil pernikahan MM dan suaminya telah dikarunia tiga orang anak yang tinggal bersama MM di Tuabao.
Namun MM tidak menjaga janji perkawinan dan nekat menjalani hubungan asrama alias perselingkuhan dengan PP, pria bujangan di Desa Tuabao hingga melahirkan bayi perempuan yang dikubur di kebun mente warga.
Demikian fakta pengungkapan kasus buang bayi perempuan di Desa Tuabao, Desa Waiblama, Kabupaten Sikka yang diungkap aparat Polsek Waigete dan Pospol Talibura, Rabu (16/9/2020) pagi.
Saat ini, MM sudah berada di tangan penyidik Polsek Waigete guna menjalani proses pemeriksaan.
Data dari Polsek Waigete yang masuk ke POS-KUPANG.COM, Rabu (16/9/2020) sore menjelaskan, pada Rabu tanggal 16 Juli 2020 telah datang di SPKT Polsek Waigete seorang laki-laki bernama Patrisius Nong Pit, warga Tuabao guna melaporkan kasus pembunuhan janin yang terjadi pada Sabtu (12/9/2020) malam.
Di mana awalnya kejadian dugaan buang janin perempuan di rumah MM di Tuabao.
Pelaku MM kepada polisi menjelaskan, kalau sekitar enam bulan lalu ia bertemu dengan saudara PP, warga Tuabao dan menjalin hubungan asmara alias perselingkuhan.
Ia dan bersama PP sudah sering melakukan hubungan badan layaknya suami istri sehingga ia hamil sekitar 6 bulan.
Kemudian Sabtu tanggal 12 September 2020 sekira pukul 22.00 wita ia merasa sakit perut dan melahirkan seorang bayi perempuan dan bayi tersebut langsung meninggal dunia sehingga ia bersama Patrisius langsung memasukan bayi tersebut di dalam kantong plastik warna biru dan hitam.
Selanjutnya, PP langsung keluar dari rumah dan menuju ke kebun Patrisius Nong Pit NONG PIT dan menguburkan anak/bayi yang sudah meninggal tersebut.
Setelah itu, PP langsung kembali ke rumahnya.
Terunkapnya kasus buang bayi ini berkat kerja aparat Polsek Waigete, Pospol Talibura dan bidan desa serta aparat desa.
Di mana pagi tadi, Rabu (16/9/2020) aparat polisi dan bidan memeriksa langsung MM.
Ia pun mengakui perbuatannya. Pasalnya,bidan menemukan fakta kalau MM baru melahirkan belum sampai satu minggu.
MM akhirnya menjelaskan, bayi itu hasil hubungan ia dan PP, seorang pria bujangan di Tuabao. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mm-pasrah-ketika-ditanya-bidan-usai-diperiksa.jpg)