BLT Keluarga
Kabar Gembira! Begini Cara Dapat Bantuan Uang Tunai Rp500Ribu Bagi Tiap Keluarga, Cair Per September
Kabar gembira, pemerintah bakal menyalurkan bantuan sosial tunai sebesar Rp 500 ribu. Bansos tunai Rp 500 ribu itu akan diberikan kepada 9 juta keluar
Airlangga mengungkapkan, pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan.
"Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," ungkap Airlangga.
Menko Perekonomian ini juga mneyebut, banyak dari tenaga honorer yang tidak terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi hal tersebut ang mnejadikan para tenaga honorer tersebut otomatis tidak medapatkan BLT berupa gaji tambahan sebesar Rp600 ribu dari pemerintah itu.
"Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya ( BLT tenaga honorer)," kata Airlangga.
Lewat kebijakan dalam program tersebut maka para pekerja akan memperoleh Rp 600 ribu selama 4 bulan.
• Menaker Ida Fauziyah Beri Pengakuan Mengejutkan Soal BLT Karyawan Tahap 3, 600 Ribu Belum Cair?
Pencairan pun juga dilakukan dua bulan sekali.
Maka total yang akan diperoleh ada Rp 2,4 juta yang akan ditransfer ke rekening.
Sebagai informasi, ada 13 juta merupakan pekerja swasta dari jumlah dari 15,7 juta orang tersebut.
Serta hanya 2,7 juta lain yang berstatus ASN honorer.
"Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Ketua Umum Partai Golkar itu.
Sedangkan dari Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, adanya bantuan tambahan gaji untuk karyawan swasta lewat BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp600 ribu bukan cuma untuk pegawai swasta saja.
• Cek Rekening Sekarang, Dana BLT Subsidi Gaji Karyawan Swasta Masuk Hari Ini, Simak Kata Ida Fauziyah
Namun pegawai honorer non-PNS juga memperoleh bantuan tersebut.
"Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," ujar Ida.
Ketentuannya juga sama, hanya pegawai honorer dengan gaji di bawah Rp5 juta lah yang memperolehnya.
Ida juga mnerangkan, jumlah karyawan swasta yang berhak mendapatkan bantuan tambahan gaji tersebut hanya 13,8 juta saja.
Tapi untuk tambahan informasi, dengan adanya koordinasi kementerian/lembaga (K/L) dan pertimbangan maka angka subsidi dinaikan.
Jumlahnya menjadi 15,7 juta sudah termasuk untuk pegawai honorer dan karyawan swasta.
"Jadi awalnya 13,8 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta. Kemudian, setelah kami koordinasi lintas kementerian dan lembaga, kami juga memberikan kesempatan kepada pegawai pemerintah non-PNS yang mereka tidak menerima gaji ke-13 berhak untuk mendapatkan subsidi gaji," tutup dia.
(Tribunnews.com/Daryono/Mafani Fidesya Hutauruk)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara dan Syarat Mendapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu dari Pemerintah, Cair Mulai September Ini.