HORE! Banpres UMKM Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Ayo Datangi Dinas Koperasi dan UKM Sekarang
Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Selain itu, mempunyai usaha mikro dan itu dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara mengenai cara daftar, para pelaku pengusaha mikro diminta untuk mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
"Daftarkan saja langsung ke Kadiskop masing-masing, secepatnya," kata Menkop.
Salurkan Rp 13 Triliun
Berdasarkan data Kemenkop UKM, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp 13 triliun atau 61% dari target penyaluran di tahap awal.
Artinya, masih terbuka lebar peluang bagi pengusaha untuk mendapatkan bantuan yang disebut Banpres produktif itu.
Daftar bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.
Semuanya dilakukan secara manual.
Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan.
Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD