HORE! Banpres UMKM Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Ayo Datangi Dinas Koperasi dan UKM Sekarang
Bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
HORE! Banpres UMKM Diperpanjang Hingga Tahun 2021, Ayo Datangi Dinas Koperasi dan UKM Sekarang
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar gembira bagi pengusaha UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah) di seluruh Indonesia.
Presiden Jokowi masih memperpanjang bantuan untuk memulihkan ekonomi nasional. Bantuan itu dikhususkan kepada semua pengusaha UMKM di Tanah Air.
Hanya saja, untuk mendapatkan bantuan tersebut, setiap pengusaha harus memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Itu diungkapkan Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman.
Dia menyatakan pemerintah berencana memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro.
Perpanjangan program bantuan UMKM tersebut menyusul adanya tambahan pagu baru yang diterima oleh Kemenkop UKM.
"Iya ada rencana (diperpanjang)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/9/2020).
Namun Hanung belum bisa membeberkan secara gamblang jumlah total tambahan pagu anggaran untuk program BLT UMKM tersebut.
Sebelumnya Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini bakal diperpanjang hingga tahun 2021.
Hal ini pun, kata dia, akan dilakukan jika ekonomi nasional pada Kuartal I-2021 masih melandai.
Menurutnya bantuan ini diberikan secara cuma-cuma alias hibah untuk membantu para pelaku usaha mikro agar memiliki modal ketika membuka usahanya.
Walaupun demikian, BLT ini hanya diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
• JADWAL Pekan Pertama Liga Italia: Fiorentina vs Torino, Hellas Verona vs AS Roma & Parma vs Napoli
• Membaca Trend Naik Penderita COVID-19 di NTT
Syarat Banpres UMKM yakni pengusaha mikro harus sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbakable).
Berikutnya, pelaku usaha merupakan WNI, dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).