Berita Sikka Terkini
Cari Ikan Gunaka Bom, Warga Kolisia - Sikka Ditangkap Polair Polda NTT
Gara-gara mencari ikan memakai bom ikan, KA (45), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ditangkap Direktorat
Penulis: Aris Ninu | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM | MAUMERE-Gara-gara mencari ikan memakai bom ikan, KA (45), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ditangkap Direktorat Polairud Polda NTT ditangkap.
Kini, KA yang berprofesi sebagai nelayan sedang menjalani penahanan di sel Mapolres Sikka.
"Nelayan asal Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka mencari ikan dengan menggunakan bom. Pelaku berinisial KA (45) ini ditangkap di perairan Taka Darat, wilayah Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda," kata Direktur Polair Polda NTT, Kombes. Pol.Andreas Susi Darto, S.I.K melalui penyidik pembantu, Brigpol. Kinglif Huma Kota, S.H saat ditemui wartawan di Pos Mobile Rabu (16/9/2020) pagi.
Ia mengatakan, penangkapan ini berawal dari sosialisasi rutin anggota Pos Polair Mobile Sikka kepada masyarakat agar tidak menggunakan bahan peledak atau bom saat mencari ikan.
"Saat sosialisasi tersebut, ada laporan dari beberapa warga bahwa wilayah perairan Kolisia sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Begitu mendapat informasi dari warga kita langsung menindaklanjuti dengan melakukan patroli menggunakan KP.P Sukur XXII-3007. Saat patroli kita mendengar ada terjadi bunyi ledakan sehingga, petugas kita dengan dibantu oleh salah satu petugas dari Satuan Pengawasan SDKP Flores Timur langsung menuju ke lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku," papar King.
Ia menegaskan, pelaku saat ditangkap tidak berkelit dan mengakui perbuatannya itu.
"Modus yang dilakukan pelaku karena tuntutan ekonomi sehingga ia mencari ikan dengan menggunakan bom.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sampan berwarna hijau, satu dayung sampan, kacamata selam, serokan ikan, ada wadah sebagai tempat penyimpanan bahan peledak dan perlengkapan berupa jerigen yang disita sebagai barang bukti pendukung," tandas dia.
Ia mengungkapkan, pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pol Air dan sudah ditahan sejak (3/9) dan saat ini dititip di Polres Sikka.
Pelaku paparnya, dikenakan pasal 84 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 Undang - Undang 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang - Undang 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman pidananya 6 tahun penjara.
• Dua Pesawat Tempur F16 TNI AU Patroli di Perbatasan Australia dan Timor Leste
"Rencananya besok atau lusa, berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa peneliti di Kejati NTT untuk dilakukan penelitian berkas, apakah sudah lengkap atau belum. Kalau sudah lengkap, tinggal kami serahkan ke Kejati untuk diteruskan ke Kejari Sikk, agar bisa dilakukan penuntutan dalam persidangan," ungkapnya.
King menyampaikan, untuk tahun 2020 ini, kasus penangkapan nelayan yang mencari ikan menggunakan bom ikan di Sikka ada tiga kasus.
"Dua kasus sudah dilimpahkan ke pihak Kajati NTT dan sudah ada putusan. Dan ini kasus terakhir yang sebentar lagi kita limpahkan ke Kajati NTT," paparnya.(ris)
• Di NTT, Warga Boking - TTS Diserang Hiu saat Cari Ikan Teri, Jasad Belum Ditemukan,Simak Kronologi
Area lampiran
Aris Ninu
Lampiran
12.42 (10 menit yang lalu)
kepada poskpg, pkonline
Area lampiran
Aris Ninu
Lampiran
12.46 (6 menit yang lalu)
kepada poskpg, pkonline
Area lampiran
