Kalah Voting, Enda Mengadu Ke DPRD TTS

Kejadian aneh dalam proses seleksi perangkat desa terjadi di Desa Tune, Kecamatan Tobu

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Komisi 1 DPRD TTS sedang menerima pengaduan dari warga Desa Tune di ruang kerja komisi 1 

POS-KUPANG.COM | SOE - Kejadian aneh dalam proses seleksi perangkat desa terjadi di Desa Tune, Kecamatan Tobu. Pasalnya, untuk pengisian Kaur Umum dan Perencanaan Desa, ditempuh melalui mekanisme voting oleh 17 orang.

Hal ini ditempuh setelah muncul dua rekomendasi dari camat. Dimana, pada rekomendasi pertama, camat merekomendasikan peringkat 5 atas nama Enda Nomleni, namun rekomendasi yang turun kedua, camat justru merekomendasikan peringkat 6 untuk menduduki jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa.

Pilkada 2020 - KPU Sumba Timur Tambah Lagi Satu TPS di Kahali

Oleh sebab itu, untuk penentuan siapa yang akan menduduki jabatan Kaur Umum dan Perencanaan Desa, ditempuh melalui mekanisme voting.

Sayangnya saat voting, justru peringkat 6 yang terpilih usai meraih 10 suara.

" Kami di desa Tune karena ada dua rekomendasi dengan nama berbeda makanya diambil keputusan untuk voting dan saya kalah. Saya tidak terima karena saya peringkat lima dan saat voting, orang-orang yang voting itu mayoritas keluarga dari peringkat 6," keluh Enda saat menyampaikan unek-uneknya kepada komisi 1 DPRD TTS yang diwakili ketua Komisi 1, Uksam Selan, Anggota Komisi, Thomas Lopo dan Jorang Fahik, Senin (14/9/2020) siang.

Polres Sumba Timur Operasi Penerapan Protokol Kesehatan

Proses pelantikan perangkat desa sendiri lanjut Enda sudah berlangsung pekan lalu. Karena merasa tidak puas, dirinya memilih mengadukan persoalan tersebut kepada DPRD TTS.

" Saya tidak puas pak, saya peringkat 5 mana kalah dengan orang peringkat 6. Waktu itu, pak Kadis PMD sudah minta untuk ditunda pelantikannya, tapi pemerintah desa dan camat paksa Lantik malam-malam," ujarnya.

Usai menerima pengaduan tersebut, Uksam mengaku, aneh dengan mekanisme voting perangkat desa yang berlangsung di Desa Tune.

Pasalnya dalam Perbup 38 tahun 2018, tidak ada aturan yang mengatur hal tersebut. Oleh sebab itu, komisi 1 akan menjadwalkan untuk melakukan kunjungan kerja ke Desa Tune guna mendalami pengaduan tersebut.

"Kita akan buat jadwal dalam pekan ini melakukan klarifikasi lapangan ke Desa Tune guna menyikapi pengaduan dari saudari Enda," janjinya.

Diberitakan sebelumnya, Pospera Kabupaten TTS menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa di 26 desa di Kabupaten TTS.

Oleh sebab itu, Pospera telah merangkumnya dalam sebuah dokumen laporan dan diserahkan kepada Pemda TTS, diterima Sekda TTS, Marthen Selan pekan lalu.

Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (13/9/2020) mengatakan, ada berbagai kejanggalan yang ditemukan pihaknya dalam proses seleksi perangkat desa serentak yang baru pertama digelar di Kabupaten TTS.

Mulai dari penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa, panitia desa yang meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi hingga dugaan katrol nilai peserta.

Dalam laporan yang diserahkan kepada Sekda TTS, Pospera juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved