Pospera TTS Temukan Indikasi Kecurangan Seleksi Perangkat Desa di 26 Desa
Pospera Kabupaten TTS menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa di 26 desa di Kabupaten TTS
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | SOE - Pihak Pospera Kabupaten TTS menemukan indikasi kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa di 26 desa di Kabupaten TTS.
Oleh sebab itu, Pospera telah merangkumnya dalam sebuah dokumen laporan dan diserahkan kepada Pemda TTS, diterima Sekda TTS, Marthen Selan pekan lalu.
Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Minggu (13/9/2020) mengatakan, ada berbagai kejanggalan yang ditemukan pihaknya dalam proses seleksi perangkat desa serentak yang baru pertama digelar di Kabupaten TTS.
• Krisis Air Bersih, Warga Compang Ndejing Minum dan Mandi Pakai Air Kotor Wae Laku
Mulai dari penyalahgunaan kewenangan oleh kepala desa, panitia desa yang meloloskan peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi hingga dugaan katrol nilai peserta.
Dalam laporan yang diserahkan kepada Sekda TTS, Pospera juga menyertakan sejumlah dokumen pendukung.
" Kamis kemarin kami sudah serahkan dokumen temuan pospera terkait kejanggalan proses seleksi perangkat desa kepada Sekda TTS di ruang kerjanya. Dalam dokumen tersebut kami juga sertakan sejumlah bukti pendukung," ungkap Yerem melalui sambungan telepon.
• Orang Terkaya RI Tolak PSBB Kirim Surat Ke Jokowi, Anies Baswedan Bergeming PSBB Total Jakarta
Dirinya berharap, berdasarkan laporan temuan Pospera tersebut, Pemda TTS bisa menelusuri lebih jauh sehingga bisa menemukan aktor yang bermain dibalik carut-marutnya seleksi perangkat desa di TTS. Pasalnya banyak masyarakat yang dirugikan akibat proses yang penuh kejanggalan tersebut.
" Kami berharap dengan modal laporan yang sudah kami temukan Pemda TTS bisa mengungkap siapa dalang dibalik ini semua," pintanya.
Selain itu, dirinya juga berharap, bagi peserta seleksi yang sudah dilantik namun sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan bisa diganti dengan peserta yang benar-benar layak dan berkompeten.
" Jangan orang-orang yang tidak paham soal pemerintah desa, tidak bisa komputer yang dipakai sebagai perangkat desa. Nanti kapan desa mau maju. Oleh sebab itu, walaupun sudah dilantik sebagai perangkat desa tapi kalau hasil kecurangan harus dicopot dan digantikan dengan peserta yang benar-benar berkompeten untuk duduk dalam jabatan perangkat desa," pintanya.
Selain itu khusus Desa Noemeto, Kecamatan Kota Soe, laporan temuannya juga diberikan kepada Polres TTS karena ada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Pasalnya ada peserta yang sesungguhnya tidak lolos seleksi administrasi namun dipaksakan lolos dan sudah dilantik sebagai perangkat desa Noemeto.
" Khusus Desa Noemeto, laporannya juga kita serahkan kepada Polres TTS," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Massa pendemo yang berjumlah kurang lebih 100 orang, terdiri dari Pospera Kabupaten TTS dan masyarakat berbagai desa mendobrak pagar kantor bupati TTS hingga rubuh.
Aksi tersebut dilakukan lantaran petugas Satpol PP yang menjaga kantor bupati TTS tidak memperbolehkan massa untuk memasuki kantor bupati TTS. Pihak Satpol PP meminta hanya perwakilan massa pendemo yang masuk ke kantor bupati TTS guna menyampaikan aspirasi.
Permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh massa Pendemo. Massa mendesak agar pintu pagar segera dibuka sehingga massa bisa masuk.
Karena ditolak, massa yang gerak langsung mendobrak pintu pagar kantor bupati TTS hingga rubuh. Petugas Satpol PP yang mencoba menahan pagar tak kuasa karena kalah jumlah dibandingkan massa pendemo.
Usai masuk, massa yang dipimpin Ketua DPD Pospera Propinsi NTT, Yanto Lily dan Ketua DPC Pospera Kabupaten TTS, Yerem Fallo menegaskan kehadiran massa hanya untuk menyampaikan aspirasi kepada Bupati TTS. Oleh sebab itu tidak boleh dihalang-halangi. Apa lagi, kantor bupati merupakan rumah rakyat dan bupati TTS dipilih oleh rakyat. (Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota)