Di Ende Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sudah Ada Perbup
Bupati Kabupaten Ende Djafar Achmad sudah mengeluarkan Peraturan Bupati ( Perbup) terkait sanksi tidak mengenakan masker
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Kanis Jehola
Beberapa hari lalu, Kamis (10/9/2020) Kapolres Ende AKBP Albertus Andrea dan Dandim 1602 Ende Letkol Inf. M. Wirya Arthadiguna memimpin langsung operasi pendisiplinan penggunaan masker di wilayah Kota Ende.
Kegiatan dalam rangka menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 ini juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, menyasar di titik ramai yakni pasar Mbongawani dan Wolowona.
Pendisiplinan penggunaan masker di Kabupaten Ende oleh TNI dan Polri bukan baru kali ini dilaksanakan. Namun, harus diakui bahwa tingkat kesadaran warga menaati protokol kesehatan masih kurang.
Disaksikan POS-KUPANG.COM di Pasar Wolowona, puluhan personil menyebar di dalam pasar hingga ke jalan. Mereka langsung menasihati ketika mendapati warga tak kenakan masker. Warga yang tak punya masker diberikan masker, gratis.
Kapolres dan Dandim Ende pun ikut blusukan ke lorong-lorong pasar. Mereka menyapa warga yang tengah asyik jual-beli. "Jangan lupa pakai masker dan jaga jarak," seru Kapolres dan Dandim.
Warga yang menyaksikan kedatangan Kapolres dan Dandim pun langsung menyapa. Mereka sempat bercakap-cakap. Kapolres dan Dandim tak enggan memasangkan masker kepada warga yang tak kenakan masker.
Warga juga tak segan-segan meminta masker kepada Kapolres dan Dandim. "Pa kasi kami masker. Kami masker hanya satu dua saja. Lebih banyak lebih baik," seru para pedagang.
Ahmad salah seorang pedagang, kepada POS-KUPANG.COM, mengaku kesadaran warga mengenakan masker masih minim.
Menurutnya, pendisiplinan penggunaan masker memang perlu dilaksanakan. "Kita punya orang ni, kalau tidak kasi ingat yah susah," keluhnya.
Kapolres Ende AKBP Albertus Andrea diwawancarai POS-KUPANG.COM, mengatakan, pendisiplinan penggunaan masker tersebut merupakan tindak lanjut dari Inpres nomor 6 Tahun 2020.
"Bahwa protokol kesehatan harus kita galakkan. Jadi kami bersama Kodim, Dishub dan Satpol PP menertibkan masyarakat dalam hal penggunaan masker," ungkapnya.
Menurutnya hingga saat ini pihaknya masih memberikan masker secara gratis. "Namun jika sudah ada peraturan dari Bupati tentang penerapan disiplin, entah sanksi atau denda nanti baru kita terapkan," ujarnya.
Ia juga meminta para pemilik toko dan kios selalu menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
Sementara itu Dandim 1602 Ende Letkol Inf. M. Wirya Arthadiguna mengatakan sejauh ini kesadaran masyarakat menggunakan masker cukup baik.
Dia tegaskan pendisiplinan protokol kesehatan tidak hanya di pasar, tetapi juga di pintu masuk yakni Bandara dan Pelabuhan.
"Tentu bukan baru hari ini kita lakukan pendisiplinan penggunaan masker. Di pintu masuk juga kita siap 24 jam melibatkan berbagai instansi di Ende, jadi harapannya kita semakin taat protokol kesehatan guna menekan laju penyebaran virus corona," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti)