Minggu, 10 Mei 2026

Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test Perjalanan, Kadis Kesehatan & Kadishub NTT : Kami Belum Tahu

Kemenkes RI resmi mencabut aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan

Tayang:
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Aktivitas pemeriksaan penumpang di Bandara Udara El Tari Kupang, April 2020 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ( Kemenkes RI) resmi mencabut aturan rapid test atau swab test sebelum melakukan perjalanan. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).

Poin keputusan Menteri Kesehatan tersebut memuat aturan orang yang melakukan perjalanan tidak akan dites dan penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah. Syarat rapid atau swab test itu cukup digantikan hanya dengan ukur suhu tubuh.

Dua Pasien Positif Covid-19 yang Meninggal Dunia di Sumba Timur Adalah Pelaku Perjalanan

Kepala Dinas Kesehatan NTT, dr. Mese Ataupah dan Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Jumat (11/9) mengaku belum mengetahui keputusan tersebut.

Mese Ataupah dan Isyak Nuka mengaku, hingga Jumat, pihak mereka belum mendapat informasi resmi mengenai hal tersebut.

Mengubah Terapi Jadi Bisnis

Mese mengatakan Dinas Kesehatan Provinsi NTT belum mendapat petunjuk dari Kementerian Kesehatan terkait keputusan pencabutan syarat rapid dan swab test sebelum melakukan perjalanan. "Belum, kita belum dapat itu," kata Mese.

Sementara itu, Isyak Nuka pun mengakui hal yang sama.

Menurut Isyak, hingga saat ini, Pemerintah Provinsi NTT masih menerapkan kebijakan new normal terkait perjalanan antar wilayah di Provinsi NTT.

"Kita masih pakai aturan yang lama soal New Normal. Untuk perjalanan dalam wilayah NTT tidak perlu rapid test atau swab test, tetapi untuk perjalanan keluar wilayah harus menyertakan surat bebas Covid-19," kata Isyak saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, pihaknya menunggu petunjuk resmi dari kementerian terkait hal tersebut guna menerbitkan aturan teknis.

Sebelumnya, Isyak tetap mengharapkan agar berbagai pihak terutama operator pelabuhan maupun bandara di NTT untuk memperhatikan ketentuan ini dan melakukan penyesuaian.

"Meskipun new normal, protokol kesehatan tidak diabaikan melainkan wajib dilaksanakan. Hal-hal berkaitan dengan SOP di pintu masuk dan keluar itu tetap dilaksanakan," katanya.

Ia mengatakan, meskipun pelaku perjalanan antardaerah di dalam NTT tidak disyaratkan untuk rapid test, namun pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan pada pintu-pintu jalur transportasi seperti pengukuran suhu tubuh, memeriksa kondisi klinis, dan penerapan wajib masker.

Dalam keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), disebutkan secara umum kegiatan penemuan kasus Covid-19 di pintu masuk diawali dengan penemuan kasus pada pelaku perjalanan.

Pelaku perjalanan sendiri diartikan sebagai orang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. Untuk melacak kasus Covid-19 di pintu masuk atau perbatasan, maka Kemenkes memberlakukan empat langkah.

Pertama, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan baik awak penerbangan maupun penumpang khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved