Kabar Artis

Jebolan Indonesian Idol RCTI Ditangkap, Peraih Golden Ticket Ayla Zumella Terjerat Arisan Fiktif

Kapolsek Percutseituan, Medan, AKP Ricky Pripurna Atmaja mengungkapkan Ayla dijerat dengan Pasal 378 subsider 372 KUHP, dengan ancaman 4vtahun penjara

Editor: Hasyim Ashari
Twitter/Tribun Medan/HO
Ayla Zumella, Ayla Zumella, penyanyi jebolan Indonesian Idol jadi pelaku penipuan. 

"Lalu setelah diperiksa, polisi kemudian melakukan penahan terhadap yang bersangkutan sejak 5 September 2020," jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Ayla diamankan di rumah pengacaranya di Medan Amplas.

"Kita amankan dari Jalan Garu III, kalau gak salah itu di rumah pengacaranya," tutur Ricky.

Sebelumnya, Ayla dilaporkan lima korban ke jajaran Polrestabes Medan. Para korban diduga tertipu dengan total kerugian ratusan juta rupiah.

Kelima korban masing-masing Firza (27) warga Kecamatan Medan Area, Tiara Riza (29) warga Kecamatan Medan Helvetia, Tiwi (24) warga Kecamatan Medan Sunggal.

Selanjutnya, Tia (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Siti (27) warga Kecamatan Medan Barat, membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan.

Didampingi pengacara bernama Rizky Azka Satrio, para korban membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penipuan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/8/2020).

Rizky mengatakan, para korban terpaksa membuat pengaduan ke polisi lantaran terlapor Ayla Zumella, yang merupakan pengelola investasi arisan, tidak menepati janjinya.

Saat kliennya menagih profit dan pengembalian modal investasi arisan yang dijanjikan kepada mereka sebagai investor, Ayla Zumella disebut tidak kooperatif dan menghindar.

"Sudah ada upaya untuk menagih secara baik-baik, bahkan klien kita mendatangi kediaman terlapor. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor terkait profit dari investasi dan modal yang mereka setorkan," ujarnya.

Rizky mengatakan, lantaran tidak ada itikad baik dari terlapor, pada Senin (24/8/2020) malam bersama lima kliennya itu, mereka melaporkan pengelola arisan dengan laporan penipuan yang tertuang dalam dua laporan yakni Laporan Polisi Nomor STTP/2102/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT atas nama pelapor Tiara Riza dengan kerugian Rp 100 juta.

Kemudian Laporan Polisi Nomor STTP/2101/VIII/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan, atas nama pelapor Firza Isnaini Handayani dengan kerugian Rp 10 juta.

"Total kerugian yang dialami oleh klien kita ratusan juta rupiah. Dua orang yang membuat laporan, sedangkan korban lain hanya menjadi saksi," ungkapnya.

Firza, warga Kecamatan Medan Area, menjelaskan bahwa arisan online yang dikelola oleh Ayla Zumella tersebut diikuti oleh ratusan orang, termasuk dia dan empat temannya.

Semula, investasi arisan tersebut berjalan sesuai dengan yang dijanjikan.

Sumber: Tribun Solo
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved