BLT UMKM
Alamat UMKM Tak Sesuai KTP? Tak Usah Cemas, Segera Minta Surat Keterangan Ke Desa, Ini Pesan Menkop
Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Alamat UMKM Tak Sesuai KTP? Tak Usah Cemas, Segera Minta Surat Keterangan Ke Desa, Ini Pesan Menkop
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta pengusaha UMKM jangan ragu mengajukan permohonan untuk mendapatkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Sekalipun alamat tempat usaha Anda berbeda dengan alamat KTP, tapi pemerintah telah menyiapkan regulasi yang tepat untuk Anda.
"Bagi pengusaha mikro yang ingin mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, boleh mendaftarkan diri walaupun alamat tempat usaha yang dibuka, berbeda dengan alamat di KTP."
"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).
Menurut dia, program tersebut masih dibuka terus hingga jumlah penerima BLT mencapai 100 persen.
Hingga pekan pertama September, tepatnya 3 September 2020, baru terdata 5,59 juta pelaku usaha mikro yang telah mendapatkan bantuan dana BLT dari pemerintah.
Sementara itu, target yang disasar program ini adalah 12 juta pelaku usaha mikro yang harus diberikan bantuan hingga akhir September 2020.
Teten mengatakan, para pengusaha mikro yang belum mendaftar dan ingin mendapatkan bantuan ini, bisa segera mendaftarkan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
"Silakan saja mendaftar, secepatnya," ucapnya.
Dia pun menegaskan kembali bahwa bantuan tersebut diberikan kepada pengusaha mikro yang benar-benar memenuhi persyaratan.
• Sebut Uangnya Berserakan dan Menumpuk di Kamar Mandi, Hotman Paris: Tidak Benar Saya Bangkrut
• Wawancara Khusus Achmad Yurianto, Tanpa Kesehatan Segalanya tak Berguna
Artinya, hanya pengusaha mikro yang memenuhi persyaratan, yang layak mendapatkan bantuan tersebut.
Adapun persyaratannya adalah pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
Pelaku usaha merupakan WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," sebutnya. (*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Kompas.com: https://money.kompas.com/read/2020/09/11/140600726/blt-umkm-rp-2-4-juta-apakah-yang-lokasi-usahanya-beda-dengan-alamat-ktp-bisa