Mendagri Tegur 5 Bupati dan Wakil Bupati di NTT, Ada 72 Kepala Daerah Ditegur Mendagri

Setidaknya ada 72 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati se Indonesia yang ditegur oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol

Editor: Alfred Dama
Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

Menurut Kastorius, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan Pilkada.

"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang. Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tambahnya.

Berikut ini nama-nama calon kepala daerah yang mendapat teguran keras Mendagri :

1. Bupati Klaten, Hj. Sri Mulyani

Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.

2.Bupati Muna Barat, Drs. Laode Muhammar Rajiun T.

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

3. Bupati Muna, L.M. Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatobi, H. Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara, M. Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt. Bupati Cianjur, Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt. Bupati Cianjur dalam pembagian bansos

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved