Mendagri Tegur 5 Bupati dan Wakil Bupati di NTT, Ada 72 Kepala Daerah Ditegur Mendagri

Setidaknya ada 72 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati se Indonesia yang ditegur oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol

Editor: Alfred Dama
Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian 

Mendagri Tegur 5 Bupati dan Wakil Bupati di NTT,  Ada 72 Kepala Daerah  Ditegur Mendagri

POS KUPANG.COM -- Setidaknya ada 72 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati se Indonesia yang ditegur oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Tito Karnavian

Para bupati itu ditegur lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan dalam pesta demokrasi Pilkda tahun 2020 ini 

Lima bupati itu masing-masing  

1. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran yang mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.

2. Bupati Manggarai, Deno Kamelus

3. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur

4. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali

5. Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

Wabup Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali
Wabup Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali (PK/oby lewanmeru)

Ada 72 bakal calon peserta Pilkada 2020, di antaranya dari Jawa Barat,  yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian. Nama-nama mereka diumumkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Clemens Man bersama Bupati Manggarai, Kamilus Deno
Clemens Man bersama Bupati Manggarai, Kamilus Deno (POS KUPANG/ARIS NINU)

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.

Dia Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri atas satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.

"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).

"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," ucapnya.

Opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya penjabat sementara (pjs) kepala daerah langsung dari pusat.

Balon Wakil Bupati Manggarai Drs Victor Madur
Balon Wakil Bupati Manggarai Drs Victor Madur (POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved