Mendagri Tegur 5 Bupati dan Wakil Bupati di NTT, Ada 72 Kepala Daerah Ditegur Mendagri
Setidaknya ada 72 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati se Indonesia yang ditegur oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Pol
Mendagri Tegur 5 Bupati dan Wakil Bupati di NTT, Ada 72 Kepala Daerah Ditegur Mendagri
POS KUPANG.COM -- Setidaknya ada 72 kepala daerah yang terdiri dari Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati se Indonesia yang ditegur oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Tito Karnavian
Para bupati itu ditegur lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan dalam pesta demokrasi Pilkda tahun 2020 ini
Lima bupati itu masing-masing
1. Bupati Malaka, Stefanus Bria Seran yang mendapat teguran tertulis karena melakukan deklarasi yang diikuti oleh ribuan pendukung sebelum melakukan pendaftaran ke KPU Malaka.
2. Bupati Manggarai, Deno Kamelus
3. Wakil Bupati Manggarai, Victor Madur
4. Wakil Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali
5. Wakil Bupati Manggarai Barat, Maria Geong

Ada 72 bakal calon peserta Pilkada 2020, di antaranya dari Jawa Barat, yang mendapat teguran keras dari Mendagri Tito Karnavian. Nama-nama mereka diumumkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mayoritas teguran karena para bakal calon kepala daerah melanggar protokol kesehatan saat tahapan Pilkada.
Dia Staf Khusus Menteri Dalam Negeri bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 bakal calon itu terdiri atas satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras. Jumlah ini meningkat dibandingkan sebelumnya," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/9/2020).
"Saat ini, sanksi sedang disiapkan bagi mereka yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran," ucapnya.
Opsi sanksi yang disiapkan mulai dari penundaan pelantikan bagi kepala daerah pemenang yang melakukan pelanggaran pilkada hingga disiapkannya penjabat sementara (pjs) kepala daerah langsung dari pusat.
