Jadwal cuti bersama

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Lihat Perubahannya

Pemerintah resmi menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional tahun 2021. Berdasarkan jadwal terlihat ada beberapa perubahan

Editor: Adiana Ahmad
https://www.kemenkopmk.go.id
Jadwal Cuti bersama dan libur nasional 2021 

Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Lihat Perubahannya

POS-KUPANG.COM - Pemerintah  telah resmi menetapkan jadwal cuti bersama dan libur nasional 2021.
Berdasarkan jadwal yang ada, ada sejumlah perubahan-perubahan dari rencana awal.

Jadwal cuti bersama dan libur nasional 2021 berdasarkan kesepakatan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama Kusubandio, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang telah ditandatangani oleh 3 Menteri yaitu Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

Kabar Gembira, Resmi PNS/ASN Libur 11 Hari, Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri, Catat Tanggalnya

"Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” papar Menko PMK seperti dikuitp dari kemenkopmk.go.id, Jumat (11/9/2020).

Ia menjelaskan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” pungkas Muhadjir.

KABAR GEMBIRA! PNS / ASN Resmi Libur 11 Hari, Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri, Ini Tanggalnya

Lebih lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta.

Berikut Tribunnews sajikan informasi secara lengkap daftar cuti bersama dan libur nasional 2021.

 

Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021
Berikut Daftar Cuti Bersama dan Libur Nasional 2021 (https://www.kemenkopmk.go.id/)

Hari Libur Nasional Tahun 2021

1. Jumat, 1 Januari 2021 : Tahun Baru 2021 Masehi

2. Jumat, 12 Februari 2021: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

3. Kamis, 11 Maret 2021: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

4. Minggu, 14 Maret 2021: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943.

5. Jumat, 2 April 2021: Wafat Isa Al Masih.

6. Sabtu, 1 Mei 2021: Hari Buruh internasional.

7. Kamis, 13 Mei 2021: Kenaikan Isa Al Masih.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved