News

Kabar Gembira, Resmi PNS/ASN Libur 11 Hari, Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri, Catat Tanggalnya

Simak kabar gembira, resmi PNS / ASN libur 11 hari, pengganti cuti bersama Idul Fitri, catat tanggalnya.

Editor: Benny Dasman
ilustrasi
ilustrasi kalender tentang libur nasional 

POS KUPANG, COM - Kabar gembira, resmi PNS / ASN libur 11 hari, pengganti cuti bersama Idul Fitri, catat tanggalnya.

Diketahui, pandemi Virus Corona atau covid-19 membuat Pemerintah meniadakan cuti bersama Idul Fitri untuk menghindari aktivitas mudik.

Kini, Pemerintah sudah mengumumkan tanggal cuti bersama PNS atau Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Pemerintah menetapkan cuti bersama kali ini bertepatan dengan perayaan Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah memutuskan menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah ke akhir tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden tentang cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Selasa (18/8/2020).

Total ada empat hari cuti bersama Idul Fitri.

"Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2O2O (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah," demikian tertulis dalam Keppres tersebut.

Cuti bersama ini diapit dengan cuti bersama dan libur nasional hari raya natal pada 24 dan 25 Desember serta tahun baru 1 Januari.

Deretan hari libur itu juga berimpitan dengan akhir pekan. Dengan keputusan ini, maka ASN bisa menikmati hari libur sejak tanggal 24 Desember hingga 3 Januari.

Cuti bersama Idul Fitri ini seharusnya jatuh pada Mei lalu. Namun cuti bersama saat itu ditiadakan agar masyarakat tidak pulang kampung karena pandemi covid-19.

Tahun 2021 dipastikan tidak ada kenaikan gaji bulanan untuk PNS, TNI, Polri.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Namun, Pegawai Negeri Sipil ( PNS) TNI dan Polri tetap mendapat THR dan gaji ke-13 di tahun depan.

Pemerintah menyatakan, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2021 satu di antaranya diarahkan untuk mendorong birokrasi dan layanan publik yang tangkas, efektif, produktif, dan kompetitif.

Tahun depan tidak ada kenaikan gaji bulanan mengingat keterbatasan anggaran.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved