Berita Kriminal Terkini

Diduga Gelapkan 4 Unit Mobil Yulius Setia Wahyudi Bia Kabur, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang

Pelaku Penipuan dan Penggelapan atas nama Yulius Setia Wahyudi Bia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Oebobo, Polres Ku

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM / Dionisius Rebon 2 Lampiran
Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S.H, Kamis, 10/09/2020. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pelaku Penipuan dan Penggelapan atas nama Yulius Setia Wahyudi Bia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota. Pelaku diduga menggelapkan 4 unit mobil yang berada di dalam showroom milik Charles Marimis di Jl W. J. Lalamentik Kupang.

Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, melalui Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena Gollu Mere, S.H, Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis,10/09/2020.

Menurutnya kasus tersebut, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyidikan.

Polsek Oebobo telah melakukan penyitaan dan penetapan pengadilan serta mengeluarkan surat panggilan namun tersangka tidak berada ditempat.

"Sehingga kita sudah terbitkan DPOnya," ujar AKP Magdalena.

Kapolsek Oebobo Berharap Masyarakat Sadar Hukum, Simak Penjelasannya

Ia menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula ketika pada tahun 2019, pelapor membuka showroom mobil di jl. W. J. Lalamentik dan memberikan kepercayan kepada terlapor untuk menjaganya.

Pada 11 Agustus 2020, pelapor memperoleh informasi dari saudari Twenty Marlinda Haga (Istri terlapor) bahwa suaminya telah kabur dari rumah.

Skuad Persib Pertajam Kemampuan Striker, Ingin Tampil Garang vs Bhayangkara FC, INFO

Informasi lain yang disampaikan Twenty kepada pelapor yakni, mobil yang ada di showroom miliknya tersisa 5 unit.

Menerima informasi tersebut, pada 13 Agustus 2020, pelapor yang berdomisili di Jakarta kemudian berangkat menuju Kupang, untuk memastikan kebenaran berita tersebut.

Setibanya di Kupang, pelapor mendapati mobil miliknya yang semula berjumlah 9 unit, kini tersisa 5 unit saja.

Oleh karena itu, pelapor mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Oebobo.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP.

Karena hal ini, pelapor mengalami kerugian sekitar 465 Juta dengan kasifikasi, 3 mobil Suzuki Carry dan 1 unit mobil Avansa. (CR5)

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S.H, Kamis, 10/09/2020.
Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S.H, Kamis, 10/09/2020. (POS-KUPANG.COM / Dionisius Rebon 2 Lampiran)

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S. H, Kamis, 10/09/2020. POS-KUPANG.COM / Dionisius Rebon
3 Lampiran

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved