Berita Kriminal Terkini
Diduga Gelapkan 4 Unit Mobil Yulius Setia Wahyudi Bia Kabur, Masuk dalam Daftar Pencarian Orang
Pelaku Penipuan dan Penggelapan atas nama Yulius Setia Wahyudi Bia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Oebobo, Polres Ku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Pelaku Penipuan dan Penggelapan atas nama Yulius Setia Wahyudi Bia ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Oebobo, Polres Kupang Kota. Pelaku diduga menggelapkan 4 unit mobil yang berada di dalam showroom milik Charles Marimis di Jl W. J. Lalamentik Kupang.
Hal ini disampaikan Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P. Binti Tarung, melalui Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena Gollu Mere, S.H, Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis,10/09/2020.
Menurutnya kasus tersebut, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyidikan.
Polsek Oebobo telah melakukan penyitaan dan penetapan pengadilan serta mengeluarkan surat panggilan namun tersangka tidak berada ditempat.
"Sehingga kita sudah terbitkan DPOnya," ujar AKP Magdalena.
• Kapolsek Oebobo Berharap Masyarakat Sadar Hukum, Simak Penjelasannya
Ia menjelaskan bahwa, kejadian tersebut bermula ketika pada tahun 2019, pelapor membuka showroom mobil di jl. W. J. Lalamentik dan memberikan kepercayan kepada terlapor untuk menjaganya.
Pada 11 Agustus 2020, pelapor memperoleh informasi dari saudari Twenty Marlinda Haga (Istri terlapor) bahwa suaminya telah kabur dari rumah.
• Skuad Persib Pertajam Kemampuan Striker, Ingin Tampil Garang vs Bhayangkara FC, INFO
Informasi lain yang disampaikan Twenty kepada pelapor yakni, mobil yang ada di showroom miliknya tersisa 5 unit.
Menerima informasi tersebut, pada 13 Agustus 2020, pelapor yang berdomisili di Jakarta kemudian berangkat menuju Kupang, untuk memastikan kebenaran berita tersebut.
Setibanya di Kupang, pelapor mendapati mobil miliknya yang semula berjumlah 9 unit, kini tersisa 5 unit saja.
Oleh karena itu, pelapor mendatangi dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Oebobo.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat pasal 378 atau 372 KUHP.
Karena hal ini, pelapor mengalami kerugian sekitar 465 Juta dengan kasifikasi, 3 mobil Suzuki Carry dan 1 unit mobil Avansa. (CR5)

Kapolsek Oebobo, AKP Magdalena G. Mere, S. H, Kamis, 10/09/2020. POS-KUPANG.COM / Dionisius Rebon
3 Lampiran
Suami Ini Tega Suruh Teman Lindas Istri dengan Truk hingga Tewas ? Ini Fakta Pemicu Kasus, Sadis ? |
![]() |
---|
Hamili Saudara Sepupu, Alasan Takut Ketahuan Istri,Korban Hamil 7 Bulan Pun Dihabisi, SukaMain Api? |
![]() |
---|
Pelaku Pemerkosaan Anak Dibawa Umur Dibekuk Polisi, Ini Kronologisnya |
![]() |
---|
Anak Saksikan Ayahnya Bunuh Bunda yang Sedang Hamil 6 Bulan Hanya Gegara Tetangga ? Sadis |
![]() |
---|
Bocah 6 Tahun Lihat Ayah Lempar Pisau Nacap di Leher Ibu Hingga Tewas, Sedih, Cuma Gegara Lontong |
![]() |
---|