Berita Regional NTT

Di NTT, Janda ini Meninggal Usai Bercinta dengan Pria Beristri, 12 Hari Baru Terungkap, Penyebabnya

Heboh seorang wanita berusia 44 tahun ditemukan tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabup

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
ilustrasi mayat 

POS KUPANG.COM-- -- Heboh seorang wanita berusia 44 tahun ditemukan tewas saat berhubungan badan dengan seorang pria di Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 11 Agustus 2020.

Korban merupakan seorang janda dan memilik satu anak. Sedangkan tersangka berinisial KU (45) sudah berkeluarga.  Keduanya menjalin hubungan gelap.

Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika menjelaskan, sebelum meninggal, korban sempat mengeluh lemas kepada tersangka.

Ditegur Mendagri, Bakal Calon Bupati Belu, Willy Lay Siap Perbaiki Kedepannya

SBS Hormati Teguran Mendagri dan Siap Diperbaiki

Tak berselang lama, EE mengalami kejang-kejang. "Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Rai melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

KU yang panik kemudian merapikan kembai baju korban dan menunggu 10 menit.

Setelah 10 menit korban tak sadarkan diri, KU pergi meninggalkan TKP dan membiarkan korban dalam keadaan tergeletak dengan membawa ponsel milik korban.

Di NTT, Satu Orang Warga asal Kabupaten TTU Terinfeksi Positif Covid-19, Simak Info

Buang Ponsel Korban

Seorang pria berinisial KU (45), warga Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan polisi karena membiarkan wanita selingkuhannya meninggal dunia.

Peristiwa bermula saat korban diajak berhubungan badan oleh pelaku pada 11 Agustus 2020.

Setelah itu, korban mengeluhkan lemas dan mengalami kejang-kejang.

"Pada saat yang bersamaan, korban mengalami kejang-kejang dan selanjutnya diam tak bergerak," kata Kasat Reskrim Polres Ngada IPTU I Ketut Rai Artika melalui pesan singkat, Kamis (10/9/2020).

Mengetahui korban membutuhkan pertolongan, pelaku bukannya segera dievakuasi ke rumah sakit.

Tapi justru dibiarkan tergeletak hingga tak sadarkan diri.

Mirisnya lagi, setelah korban tewas tersebut pakaian korban dirapikan pelaku dan ponselnya dibawa kabur.

Tiga hari setelah kejadian atau 14 Agustus 2020 jenazah korban akhirnya ditemukan warga.

Mengetahui kabar tersebut, pelaku yang panik kemudian membuang ponsel korban ke laut, dengan tujuan menghilangkan jejak.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan meminta keterangan saksi.

Hingga akhirnya pada 25 Agustus 2020 pelaku berhasil diamankan.

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku mengakui perbuatannya.

Kondisi ruas jalan Were I-Were 2 yang sudah rusak di Waturoka Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, Minggu (5/7/2020).
ilustrasi: Kondisi ruas jalan Were I-Were 2 yang sudah rusak di Waturoka Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, Minggu (5/7/2020). (POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan)

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.

Pelaku dianggap melakukan pembiaran terhadap seseorang yang membutuhkan pertolongan hingga menyebabkan kematian.

Bukan Pembunuhan

Polres Ngada bersama Polsek Golewa mengungkap kasus penemuan mayat di Desa Kezewea, Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi,  melalui Kasat Reskrim Polres Ngasa, Iptu I Ketut Rai Artika di Mapolres Ngada, Selasa (8/9/2020) mengatakan penemuan mayat tersebut janggal, sehingga Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi merekomendasikan untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan.

Iptu Artika menyebutkan mayat perempuan tersebut ditemukan di Wolobawa Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan Kabupaten Ngada, Jumat (14/8/202) pukul 06.15 Wita.

Sosok mayat seorang perempuan dengan identitas yaitu IM (44) beralamat Kampung Wolobawa Desa Kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

Ia menerangkan tim melakukan penyelidikan selama 12 hari dan telah menemukan terduga pelaku.

Tanggal 25 Agustus 2020, terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di sel tahanan Polres Ngada.

Ia menerangkan bahwa terduga pelaku, berinisial KU (45) beralamat RT 09, Dusun 03 Desa Kezewea, kecamatan Golewa Selatan, Kabupaten Ngada.

44 Kecamatan Di NTT Terpantau Ada pada Tingkat Awas HTH

Pihak Kepolisian Polres Ngada mengungkapkan kasus penemuan mayat di Desa Kezewea Kecamatan Golewa Selatan.

Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu I Ketut Rai Artika, S.H menegaskan kasus penemuan mayat tersebut bukan kasus pembunuhan.

Ia melanjutkan mendapati laporan tersebut Kapolres Ngada, AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K bersama dengan Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kanit Tipikor, Satuan Reserse Kriminal dan identifikasi Polres Ngada mendatangi TKP dan melakukan olah TKP dan identifikasi korban.

Ia mengatakan setelah melakukan olah TKP dan identifikasi korban pada hari yang sama Kapolres Ngada langsung membentuk satuan tugas untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus penemuan mayat tersebut.

Saat itu juga dikeluarkan Surat Perintah Tugas Tim Gabungan Satuan Reskrim (Buser) Polres Ngada dan Anggota Polsek Golewa, dibawah Pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, S.H. dan Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza, S.H dan anggota yang terdiri dari Bripka Fransiskus Nanga, Bripka Krispianus Ria, Bripka Yohanes Noka, Bripka Jemsi Nope Boys dan, Briptu Didik Septiantono.

Ia menegaskan bahwa kasus itu bukan pembunuhan tapi tindakan membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian.

Setelah melakukan Penyelidikan dan Pemeriksaan terhadap saksi-saksi selama 14 (Empat belas) hari, Tim Gabungan berhasil mengungkap dan melakukan Penangkapan terhadap Pelaku berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp-Kap/05/VIII/2020/Reskrim, tanggal 25 Agustus 2020 terhadap Pelaku dengan Inisial KU (45).

Ilustrasi mayat
Ilustrasi mayat (KOMPAS.com/THINKSTOCK)

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana “ membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian” bertempat di rumah milik pelaku," ujarnya.

* ASMARA Terlarang Pejabat Pemprov Dibongkar Janda Muda, Diajak Hubungan Intim Dalam Mobil Janji Dinikahi

Seorang janda muda melaporkan oknum pejabat Pemprov Sumut karena merasa ditipu.

Janda berinisial DS tersebut dijanjikan akan dinikahi namun tak kunjung dilakukan.

Padahal si janda telah menuruti keinginan pria tersebut.

Si janda bahkan melayani nafsu sang pejabat.

Ia pun langsung melaporkan perbuatan S ke Subdit V/Cyber Crime Polda Sumut, Rabu (9/9/2020), atas kasus pidana Undang-undang ITE tentang Perbuatan Porno Melalui Media Sosial (medsos).

Laporan DS ke Polda Sumut tertuang dalam nomor STTLP/1421/VII/2020/SUMUT SPKT III.

Didampingi kuasa hukumnya, Hisar Yudika Purba dan Kesatria Tarigan, DS menjelaskan berkenalan dengan S tahun 2019 dari sosial media.

"Kenalan 2019 tapi pertemuan pertama 2020. Pertemuan itu berlangsung karena ada keperluan bisnis. Di pertemuan kedua, saya sudah mulai melihat gelagat dia tidak baik," ujarnya, Rabu (9/9/2020).

S mulai berani menggoda DS, bahkan meminta berhubungan badan di dalam mobil.

"Saya punya bukti soal dia minta itu, setelah itu hubungan kita berlanjut."

"Setelah beberapa bulan berhubungan intens, di mana saya dijadikan objek seks beliau."

"Salah satu contoh, di mana pun ia ingat selalu meminta, mau itu di mobil, video call dengan keadaan saya telanjang padahal sedang jam kantor," sambungnya.

DS melaporkan S karena pejabat tersebut ingkar janji.

"Dia menipu dengan berjanji menikahi namun tidak."

"Jadi ia saya laporkan kasus pornografi karena saya jadi objek seksnya," bebernya.

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan www.tribun-medan.com, DS terlebih dahulu dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dirinya dilaporkan karena menulis komentar di postingan akun media sosial (facebook) milik S.

"Jadi, apa yang dia laporkan itu sangat tidak manusiawi."

"Saya yang jadi korban iming-iming, kok malah saya yang dilaporkan."

"Padahal di hari-hari sebelum dia melaporkan saya ke polisi, dia mengajak saya berhubungan intim, bahkan ada yang di dalam mobil. Kan kurang ajar banget itu," katanya.

Meski sudah melaporkan DS, S masih tetap mengajak berhubungan suami-istri.

"Tapi yang anehnya, setelah saya dilaporkannya, kita masih bertemu beberapa kali dan menjalani hubungan layaknya suami istri di hotel."

"Itu yang membuat saya kecewa luar biasa," sebutnya.

Terkait upaya perdamaian, DS mengatakan tidak ada upaya apapun.

"Tidak ada upaya baik apapun setelah dilaporkan."

"Ada beberapa kali mediasi yang dilakukan namun tidak ada titik temu," katanya.

Harapannya, sambung DS, agar kasus ini segera diproses.

Hingga berita ini diterbitkan, Tribun Medan belum dapat mengonfirmasi pejabat berinisial S yang dilaporkan DS.

Hingga berita ini tayang oknum kepala dinas belum bisa dikonfirmasi, Tribun-Medan.com sudah menugaskan sejumlah wartawan untuk menghubungi atau menemui kepala dinas. Namun, belum bisa dikonfirmasi. 

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul "Pejabat Pemprov Diduga Merayu Janda Muda untuk Memuaskan Nafsu Seksnya, Menggauli di Mobil dan Hotel" https://sosok.grid.id/read/412330302/skandal-cinta-terlarang-pejabat-pemprov-dibongkar-oleh-sang-janda-muda-dirayu-untuk-diajak-hubungan-intim-di-hotel-dan-mobil-dengan-iming-iming-dinikahi?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cerita Lengkap Janda Meninggal Dunia Usai Bercinta dengan Pria Beristri, 12 Hari Baru Terungkap, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/11/cerita-lengkap-janda-meninggal-dunia-usai-bercinta-dengan-pria-beristri-12-hari-baru-terungkap?page=all

Editor: Wito Karyono

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved