Tak Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Pilkada, Seorang Sekcam di TTU Dibebaskan

Tak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pilkada, seorang Sekcam di TTU dibebaskan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo 

Martinus mengatakan, karena oknum sekcam tersebut berstatus sebagai seorang ASN, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan dua jenis pelanggaran diantaranya pelanggaran disiplin ASN dan pelanggaran pidana.

"Kalau pelanggaran disiplin ASN maka kita lanjutkan ke komisi ASN, tapi kalau pelanggaran pidana, kita lanjutkan ke pihak kepolisian," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved