Tak Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Pilkada, Seorang Sekcam di TTU Dibebaskan
Tak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pilkada, seorang Sekcam di TTU dibebaskan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Martinus mengatakan, karena oknum sekcam tersebut berstatus sebagai seorang ASN, maka yang bersangkutan bisa mendapatkan dua jenis pelanggaran diantaranya pelanggaran disiplin ASN dan pelanggaran pidana.
"Kalau pelanggaran disiplin ASN maka kita lanjutkan ke komisi ASN, tapi kalau pelanggaran pidana, kita lanjutkan ke pihak kepolisian," terangnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)