Tak Memenuhi Unsur Dugaan Pelanggaran Pilkada, Seorang Sekcam di TTU Dibebaskan

Tak memenuhi unsur dugaan pelanggaran Pilkada, seorang Sekcam di TTU dibebaskan

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Pihak Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU) telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak terkait kasus dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum sekretaris camat ( Sekcam), kepala desa, dan kepala dusun terhadap warga yang mengikuti kegiatan deklarasi salah satu  dan wakil bupati TTU.

Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Bawaslu Kabupaten TTU memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Hal itu karena Bawaslu Kabupaten TTU tidak menemukan adannya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut.

Koramil Miotim Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Wilayah Perbatasan TTU

"Jadi setelah kita melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi saksi, terlapor, dan juga beberapa alat bukti lainnya, dan kita lakukan kajian dan pembahasan di tim gakumdu serta melalui rapat pleno, Bawaslu TTU memutuskan untuk dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran," kata Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (9/9/2020).

Martinus menjelaskan, tidak memenuhi unsur pelanggaran karena unsur pasangan calon tidak terpenuhi. Selain itu, terkait dengan unsur pengancaman juga tidak terpenuhi.

Di Sumba Timur - Harga Jambu Mente Anjlok, Warga Karera Sulit Pasarkan

Kemudian untuk oknum sekcam, unsur netralitas juga tidak terpenuhi sehingga Bawaslu Kabupaten TTU memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut.

"Dengan dihentikannya kasus ini, maka tidak dapat dilanjutkan lagi ke instansi berwenang lagi baik itu ke komisi ASN dalam hal ini oknum ASN, lalu ke bupati terkait dengan oknum kepala desa dan kepala dusunya, lalu ke kepolisian untuk oknum sekcam dan kepala desannya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang Sekretaris Camat (Sekcam) yang bertugas salah satu kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dilaporkan oleh warganya sendiri ke pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

Oknum sekretaris camat tersebut dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten TTU karena diduga kuat melakukan ancaman kepada warganya sendiri, yang mengikuti kegiatan deklarasi salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati TTU beberapa waktu lalu.

Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjannya pada, Kamis (3/9/2020).

Martinus mengaku, sejauh ini, pihaknya baru mendapatkan satu laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan langsung oleh salah seorang oknum masyarakat bahwa mereka mendapatkan ancaman dari oknum sekcam, kepala desa dan kepala dusun.

Mereka mendapat ancaman dari oknum sekcam, kepala desa, dan kepala dusun karena oknum warga tersebut mengikuti acara deklarasi salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Karena mendapatkan ancaman tersebut, mereka lalu melaporkan ke Bawaslu untuk kemudian bisa dilakukan penindakan," ujarnya.

Atas laporan tersebut, jelas Martinus, pihaknya pasti akan melakukan penindakan dengan mengundang para pihak seperti pelapor, terlapor, dan saksi-saksi untuk dilakukan klarifikasi.

Setelah melakukan klarifikasi, terang Martinus, pihaknya akan melakukan kajian atas keterangan dari para pihak tersebut, kemudian menyimpulkan apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

"Kalau memenuhi unsur pelanggaran, maka kita bahas di gakumdu, lalu kita lanjut ke pihak berwenang. Tapi kalau kemudian dari hasil tidak memenuhi unsur pelanggaran, maka kita hentikan," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved