BLT UMKM
LINK siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id Tak Bisa Diakses, Cara Resmi Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berencana memperpanjang bantuan kepada pelaku usaha mikro dalam bentuk bantuan tunai Rp 2,4 juta
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Sementara mengenai caranya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp 2,4 juta ke masing-masing rekening.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat," jelas Teten, seperti dikutip Kompas.com. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul LINK Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Tak Bisa Diakses, Ini Cara Resmi Daftar Bantuan UMKM dan Syarat Utama, https://pontianak.tribunnews.com/2020/09/10/link-daftar-blt-umkm-rp-24-tak-bisa-diakses-ini-cara-resmi-daftar-bantuan-umkm-dan-syarat-utama?page=all