Subsidi gaji karyawan swasta
Terkini, BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta Berlanjut Hingga Tahun Depan, Korban PHK juga Dapat
Sebuah kabar gembira untuk para karywan swasta gaji di bawah Rp 5 juta.BLT Rp 600.000 akan berlanjut hingga tahun 2021. Karyawan korban PHK juga dapat
Terkini, BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta Berlanjut Hingga Tahun Depan, Korban PHK juga Dapat
POS KUPANG, COM - Sebuah kabar gembira untuk para karywan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah memutuskan untuk memberi BLT Rp 600.000 hingga tahun depan atau tahun 2021.
Kabar tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menko Airlangga menegaskan pemerintah akan melanjutkan program subsidi upah bagi karyawan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Ia juga mengatakan subsidi gaji tersebut akan dilanjutkan hingga kuartal pertama tahun depan.
• Saatnya Lakukan Langkah Ini Jika BLT BPJS Ketenagakerjaan, UMKM dan Kartu Prakerja tak Kunjung Cair
"Bantuan untuk subsidi gaji itu juga akan dilanjutkan di kuartal pertama tahun depan (2021)," kata Airlangga usai sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (7/9/2020).
Ia melanjutkan, bantuan sosial lain juga dilanjutkan selama pandemi COVID-19 terjadi di Tanah Air.
Di antaranya Program Keluarga Harapan, bantuan sembako, Kartu Prakerja, bantuan UMKM.
"Dengan demikian program-program ini diharapkan utk masih menjaga daya beli masyarakat," kata dia.
Sekadar diketahui, bantuan pemerintah kepada para pekerja ini diberikan dengan memenuhi sejumlah syarat.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, para pekerja yang menerima juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya Presiden Jokowi menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan agar mampu meningkatkan daya beli masyarakat yang tengah menurun.
Adapun bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan.
"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,"
ungkap Presiden saat meluncurkan bantuan tersebut, akhir Agustus 2020 lalu.
Menkeu Sri Mulyani: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Subsidi Gaji
• TERBARU, Hasil Rapat dengan Jokowi, Airlangga Hartarto Pastikan BLT BPJS dan UMKM Berlanjut 2021
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan beberapa kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000
untuk karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5.000.000.
BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Menkeu mengatakan penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.
Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.
"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa,
ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut,
setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.
"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.
• Cara Konfirmasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Swasta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu
Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial,
lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.
Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.
Dengan demikian, pemerintah bisa mengindari konflik penyaluran bantuan lantaran sudah memiliki data penerima baik nama, alamat, hingga nomor rekening.
(Sonora.id/Kompas TV)
Tautan: