Subsidi gaji karyawan swasta

Terkini, BLT Rp 600.000 Bagi Karyawan Swasta Berlanjut Hingga Tahun Depan, Korban PHK juga Dapat

Sebuah kabar gembira untuk para karywan swasta gaji di bawah Rp 5 juta.BLT Rp 600.000 akan berlanjut hingga tahun 2021. Karyawan korban PHK juga dapat

Editor: Adiana Ahmad
Kontan.co.id
CEK REKENING Sudah Dapat Subsidi Gaji BLT 600 Ribu Bagi Karyawan Swasta? Kalau Belum Begini Cara Cek 

Menkeu Sri Mulyani: Karyawan Korban PHK Bisa Dapat Subsidi Gaji

TERBARU, Hasil Rapat dengan Jokowi, Airlangga Hartarto Pastikan BLT BPJS dan UMKM Berlanjut 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan beberapa kriteria penerima bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp 600.000

untuk karyawan swasta yang menerima gaji di bawah Rp 5.000.000.

BLT tersebut hanya diberikan kepada karyawan swasta yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Menkeu mengatakan penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BPJamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun demikian, dirinya menilai pemerintah telah menelurkan beragam alternatif bantuan sosial yang sebenarnya bisa diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada melalui bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa,

ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

"Atau kalau kena PHK, mereka bisa masuk di Kartu Prakerja, di situ juga dapat 600.000 kali empat, pemerintah mencoba cover dengan setiap program," lanjut Sri Mulyani.

Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, dengan berbagai program tersebut,

setidaknya sudah ada 60 hingga 70 juta penduduk Indonesia yang masuk ke dalam kategori kelompok penerima.

"Kalau ditambah 13 juta (karyawan penerima stimulus upah) ini kita berharap semua sudah tercover menyeluruh dari berbagai program," jelas Sri Mulyani.

Cara Konfirmasi SMS dari BPJS Ketenagakerjaan untuk Karyawan Swasta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu

Lebih lanjut dirinya pun menjelaskan, syarat kepesertaan BPJamsostek diperlukan untuk memastikan UU Jaminan Sosial,

lantaran kewajiban sebagai peserta memberikan manfaat bagi tenaga kerja.

Syarat kepesertaan juga menjadi basis data pemerintah untuk menyalukran bantuan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved