SANKSI KERAS Bagi Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan, yang Menang Siap-siap Tunda Pelantikan
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Kepala daerah yang terbukti langgar protokol kesehatan akan ditunda pelantikannya bila menang nanti
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memberikan sanksi tegas bagi bakal calon kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020 mesti bersiap-siap untuk ditunda pelantikannya apabila menang nanti.
Sanksi ini tengah digodok Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama lembaga penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Atas pelanggaran-pelanggaran tersebut, pemerintah mempertimbangkan opsi menunda pelantikan para bakal paslon (yang terbukti melanggar protokol kesehatan) apabila mereka menjadi pemenang di Pilkada 2020," ujar Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2020).
• Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Selesai, Ini Komentar Bawaslu
• Pilkada Serentak 2020 di NTT, KPU Terima Pendaftaran 27 Paket Bakal Pasangan calon Kepala Daerah
• Tinggi, Angka Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Sumba Timur
Menurut Kasto, pemerintah mengangkat opsi ini untuk memastikan keseriusan paslon, termasuk stakeholder lainnya, dalam komitmen mencegah dan membantu penyelesaian penanganan wabah Covid-19 di Tanah Air.
"Selain itu, kepatuhan para bakal paslon, timses dan massa pendukungnya terhadap protokol kesehatan mutlak diperlukan sebagaimana tercantum di dalam PKPU dan juga aturan lainnya sehingga memang tidak ada pilihan kecuali menjalankannya," lanjut Kastorius.
Opsi menunda pelantikan ini mengemuka serta diklaim mendapatkan sambutan positif dalam rapat koordinasi antara Kemendagri dengan KPU dan Bawaslu.
Kastorius melanjutkan, selain opsi menunda pelantikan, ada opsi lain yang mengemuka, yakni menunjuk pejabat pusat sebagai pejabat sementara (Pjs) Kepala daerah.
• Sukseskan Pilkada Serentak 2020, TNI-Polri Gelar Rapat Koordinasi Bersama KPUD TTU, Simak INFO
• Pilkada Serentak 2020, Ini 10 Daerah Paling Rawan Ketidaknetralan ASN, NTT Bagaimana?
"Ini dilakukan jika kepala daerah tersebut terbukti melanggar protokol kesehatan secara signifikan di masa pilkada atau kurang optimal dalam mendukung pelaksanaan Pilkada serta penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19," tambah Kasto.
Hingga Selasa ini, Kemendagri mencatat, ada 260 bakal paslon melanggar protokol kesehatan saat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2020.
Jumlah itu didasarkan pada pengawasan terhadap 650 bakal paslon yang mendaftarkan diri sebagai peserta pilkada.
Kasto tidak merinci bakal calon kepala daerah mana saja yang terbukti melanggar protokol kesehatan.
Di NTT, Tumpukan massa Saat Pendaftaran
Komandan Satgas (Dansatgas) Covid-19 Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen TNI, Samuel Petrus Hehakaya kecewa dengan tumpukan massa pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati yang diselenggarakan di 9 kabupaten di NTT.
Tumpukan massa hingga melakukan pawai tersebut terlihat tambahnya, jelas tidak menaati protokol kesehatan yang sudah ditegaskan pemerintah guna menekan penularan virus Covid-19.
"Pada waktu deklarasi dan pendaftaran pasangan bakal calon ke KPU terjadi tumpukan massa yang banyak dengan mengabaikan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker dan tanpa jaga jarak. Ini sangat berbahaya dalam kondisi pandemi sekarang ini," tegas Brigjen Samuel, Senin (7/9) malam.
Seperti diketahui, di Provinsi NTT ada sembilan kabupaten yang akal menggelar pilkada serentak tahun 2020. Kesembilan kabupaten tersebut adalah, Malaka, Belu, TTU, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Barat, Manggarai Barat, Manggarai dan Ngada.
Menurut Brigjen Samuel yang adalah Komandan Korem 161 Wirasakti Kupang ini, tumpukan massa yang mengabaikan protokol kesehatan sangat berpotensi untuk terjadinya penyebaran secara cepat virus Covid-19.
Oleh karena itu, lanjut Brigjen Samuel, para bakal calon kepala daerah harus bisa mengendalikan para pendukungnya dalam tahap-tahap pilkada selanjutnya.
"Bercermin pada saat deklarasi dan pendaftaran, semua paket sepertinya mengerahkan massanya untuk hadir secara bersama-sama. Sebagai Dansatgas Covid-19 di NTT ini saya berharap hal ini harus dapat dikendalikan pada saat-saat mendatang," jelasnya.
Apalagi lanjutnya, ada penambahan kasus Covid-19 beberapa hari ini di NTT. Oleh karena itu, masyarakat harus bisa mengendalikan diri termasuk pemimpin di daerah.
Untuk daerah-daerah yang melakukan pilkada tambahnya, supaya secara serius mengendalikan penyebaran virus Covid-19 tersebut dengan tetap menegakkan protokol kesehatan.
"Para bakal calon kepala daerah harus mengendalikan massanya," pinta Brigjen Samuel.
Dalam catatan POS KUPANG.COM, pada tanggal 7 September 2020 terjadi penambahan tiga kasus baru penderita Covid-19 di NTT.
Ketiga orang tersebut berasal dari Kabupaten Sumba Timur yang merupakan kontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif kluster Surabaya.
Jadi hingga saat ini total positif Covid-19 sudah mencapai 209 orang, total sembuh 170 orang meninggal 3 orang dan masih menjalani perawatan 36 orang tersebar di berbagai daerah di NTT.
Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bapaslon Langgar Protokol Kesehatan? Siap-siap Ditunda Pelantikannya Jika Menang Pilkada", https://nasional.kompas.com/read/2020/09/08/12301021/bapaslon-langgar-protokol-kesehatan-siap-siap-ditunda-pelantikannya-jika
Editor : Fabian Januarius Kuwado