Berita Temuan Mayat di Ngada
Pelaku Sudah Ditahan di Sel Tahanan Mapolres Ngada
Penyidik kepolisian Polres Ngada sudah membekuk KT (45) terduga pelaku tindak pidana
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Penyidik kepolisian Polres Ngada sudah membekuk KT (45) terduga pelaku tindak pidana " membiarkan orang lain yang membutuhkan pertolongan sehingga mengakibatkan kematian".
Kapolres Ngada AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K.,M.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu I Ketut Rai Artika, SH, menjelaskan, bahwa polisi melakukan penyelidikan selama 14 hari.
Penyelidikan dilaksanakan sejak tanggal 14 Agustus 2020 dan telah menangkap terduga pelaku tanggal 25 Agustus 2020.
• Jubir Covid-19, Hasil Swab Empat Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Sumba Barat Negatif
"Saat ini pelaku telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp-Han/05/VIII/2020/Reskrim, Tanggal 26 Agustus 2020, di.Rutan Mapolres Ngada," ujar Iptu Artika di Mapolres Ngada Selasa (8/9/2020).
Ia mengatakan untuk sementara terhadap pelaku dikenakan pasal 306 Ayat (2) KUHP dengan ancaman Pidana paling lama 9 (sembilan) tahun.
• Dana Operasional Kelurahan Harus Berbeda
Dan saat ini Sat Reskrim Polsek Golewa sedang melakukan penyidikan dan mendalami kasus tersebut.
Ia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam memberikan informasi sehingga, Polres Ngada dapat menangkap para pelaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
