Dana Operasional Kelurahan Harus Berbeda
Para lurah mengeluhkan dana operasional di kelurahan yang sangat minim. Besaran dana tersebut tidak cukup
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Para lurah mengeluhkan dana operasional di kelurahan yang sangat minim. Besaran dana tersebut tidak cukup untuk menunjang aktifitas para lurah, baik sebagai lurah maupun aktifitas perkantoran. Karena sangat mempengaruhi kinerja mereka sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.
Anggota Badan Anggaran ( Banggar) DPRD Kota Kupang, Adi Talli, menyampaikan hal ini pada Sidang Banggar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kota Kupang, Selasa (8/9/2020).
Kata Adi bila mereka yang mengeksekusi kegiatan di lapangan dan dana operasional tidak cukup maka ini harus menjadi perhatian Pemerintah.
• Ini Barang Bukti yang Diamankan Polisi Terkait Kasus Penemuan Mayat di Golewa Selatan
"Di dinas-dinas dana terbuang, kasihan lurah kita yang menjadi ujung tombak tapi dengan berbagai kekurangan. Jika memang benar maka harus ada politik anggaran," tuturnya.
Ia juga menyampaikan tahun ini sudah dilaksanakan proyek-proyek di kelurahan, dimana pengguna anggaran adalah camat. Tapi disinyalir dalam pelaksanaan, ada potongan Rp 6 juta untuk proyek senilai Rp 60 juta.
• NEWS ANALYSIS Mikhael Rajamuda Bataona Pengamat Politik: Marwah Pilkada
"Ini harus ada tanggung jawab dari camat karena camat pengguna anggaran. Kare a harus ada pembayaran Rp 6 juta baru lakukan kontrak. Camat sebagai pengguna anggaran harus memerhatikan karena akan berimbas pada mutu pengerjaan oleh kontraktor," tuturnya.
Ia juga meminta agar apa yang telah diputuskan bersama di Sidang Banggar harus segera dieksekusi oleh pemerintah.
Hal senada juga disampaikan Anggota Banggar Maudy Dengah. "Dulu di komisi I hal yang sering diangkat dana operasional lurah, karena ada kelurahan yang jumlah penduduk dan wilayahnya besar tapi biaya operasional sama dengan jumlah penduduk sedikit. Mohon perhatian pemerintah, agar biaya operasional tidak sama antar satu keluraham dan lurah lainnya," ujarnya.
Sementara itu Yuven Tukung meminta banggar mengeluarkan rekomendasi agar kuasa anggaran ada pada lurah.
Livingstone Ratu Kadja juga mendorong agar pengguna anggaran ada di kelurahan sesuai Permendagri nomor 130 tahun 2018 dengan semangat untuk pemberdayaan masyarakat.
Terkait potongan kontrak 10 persen harus disikapi.
Epy Seran menyarankan potongan 10 persen sudah termasuk pungli. Sesuai aturan, rekanan hanya mengganti biaya foto copy.
Ia menyarankan untuk dilaporkan ke pihak kepolisian. Tak hanya itu pemerintah juga harus mulai mempersiapkan diri untuk menempatkan tenaga teknis di kecamatan kecamatan, sehingga bisa membantu proses teknis di lapangan, agar menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai tanggung jawab moril di masyarakat.
Plt Asisten I Setda Kota Kupang, Yanuar Dally menjelaskan saat ini dana operasional di kelurahan dianggarkan untuk semua kelurahan sama Rp 5 juta per bulan.
Dengan adanya usulan ini, tentunya pemerintah akan dilihat kembali.